Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Tugas Pansel ini memilih dan menetapkan calon anggota DK OJK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme seleksi yang transparan.
Sri Mulyani mengatakan, jabatan anggota DK OJK periode 2012-2017 akan segera berakhir pada 23 Juli 2017. DK OJK saat ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67/P Tahun 2012 tanggal 18 Juli 2012.
Kemudian pada 10 Januari 2017, Presiden menetapkan Keppres Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK periode 2017-2022.
"Pansel ini berjumlah 9 prang dan keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), serta masyarakat," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Baca Juga
Advertisement
Sebanyak 9 orang yang masuk dalam Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK periode 2017-2022, antara lain:
1. Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili pemerintah)
2. Agus DW. Martowardojo sebagai Anggota (mewakili BI)
3. Darmin Nasution sebagai Anggota (mewakili pemerintah)
4. Hadiyanto sebagai Anggota (mewakili pemerintah)
5. Erwin Rijanto sebagai Anggota (mewakili BI)
6. A. Tony Prasetiantono sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi)
7. Gunarni Soeworo sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri perbankan)
8. Margaret Mutiara Tang sebagai Anggota (mewakili masyarakat pasar modal), dan
9. Ariyanti Suliyanto sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri keuangan non bank).
Pansel mempunyai tugas utama memilih dan menetapkan calon anggota DK OJK untuk disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik.
"Sesuai dengan mandat yang diberikan dalam melaksanakan tugasnya, Pansel dapat melibatkan pimpinan Kementerian/Lembaga, non Kementerian, dan pihak lain yang dipandang perlu," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengaku, Pansel telah mulai bekerja sejak diberlakukannya Keppres dan terus melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya anggota DK OJK periode 2017-2022.
DK OJK dibentuk sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011. Tugasnya meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta bidang tugas terkait edukasi dan perlindungan konsumen, etik, dan pengawasan internal.