Diperiksa Penyidik KPK, Anak Bupati Klaten Dicecar 20 Pertanyaan

Andi diduga mengetahui dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat ibunya Sri Hartini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jan 2017, 19:52 WIB
Tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Purnomo, anak Bupati Klaten Sri Hartini, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten. Andi sendiri mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik KPK.

"Ya, ada kisaran 20 (pertanyaan)," ujar Andi usai pemeriksaan di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).

Andi yang mengenakan baju berwarna biru ini tak mau banyak bicara perihal pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Andi diperiksa sebagai saksi dari tersangka Suramlan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUL (Suramlan)," kata Febri.

Pemeriksaan terhadap Andi sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota Komisi IV DPRD dari Fraksi PDIP. Diduga Andi mengetahui dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat ibunya Sri Hartini. Apalagi KPK sempat menyita uang Rp 3 miliar yang diambil dari kamar Andi.

KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan dalam perotasian sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan, ‎sebagai tersangka.

Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang meminta jabatan tertentu.

Sebagai penerima suap, Sri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, kepada Suramlan selaku terduga penyuap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya