Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) membuka pendaftaran bagi putra putri Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DK OJK periode 2017-2022. Ada 7 kursi jabatan yang akan diperebutkan.
Sri Mulyani mengungkapkan, Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK membuka pendaftaran mulai besok (17/1/2017), setelah pengumuman Ketua dan Anggota Pansel pada Senin (16/1/2017). Pengumuman pendaftaran bisa dilihat di surat kabar dan laman resmi www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
"Web ini kita buat untuk menampung proses seleksi anggota DK OJK. Karena ada 7 jabatan anggota DK OJK yang dibuka, selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin sore ini.
Baca Juga
Advertisement
Lebih jauh dijelaskannya, syarat mendaftar sebagai calon anggota DK OJK, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
"Proses pendaftaran dilakukan secara online di web di atas, tidak terima langsung. Periode 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017, dan pendaftaran ditutup 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB," tegas Sri Mulyani.
Seleksi
Seleksi
Pansel akan melakukan proses seleksi terhadap calon anggota DK OJK yang sudah mendaftar. Ada 4 tahapan seleksi, yakni:
1. Tahap I: Administrasi
2. Tahap II: Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat
3. Tahap III: Penilaian asesmen dan tes kesehatan
4. Tahp IV: Afirmasi atau wawancara.
Sri Mulyani menambahkan, setelah proses wawancara, Pansel akan memilih 21 calon anggota DK OJK untuk disodorkan kepada Presiden. Masing-masing posisi akan disampaikan tiga calon nama.
"Kemudian dari 21 calon itu, Presiden akan mengajukan 14 nama ke DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 29 Maret-6 Juni 2017," ujar dia.
Setelah melalui proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, kata Sri Mulyani, Presiden akan menetapkan 7 calon anggota DK OJK pada 2017-2022 yang diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan 21 Juli 2017.
"Jadi kami mengundang seluruh masyarakat, putra putri terbank Indonesia yang mempunyai kualifikasi 8 poin tadi mendaftar sebagai calon anggota DK OJK. Putra putri terbaik lah yang kami pilih," tutur Sri Mulyani.
Advertisement