Lengkapi Berkas, Polda Metro Bakal Periksa 21 Saksi Kasus Makar

Sebanyak 21 saksi rencananya bakal diperiksa dalam waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu 17-18 Januari 2017.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Jan 2017, 20:20 WIB
Polda Metro Jaya (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Penyidik terus mencari bukti dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan makar.

Sebanyak 21 saksi rencananya bakal diperiksa dalam waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu 17-18 Januari 2017. Mereka akan diperiksa untuk seluruh tersangka makar.

"Selasa dan Rabu kita memanggil 21 orang saksi. Buat SBP (Sri Bintang Pamungkas) dan semua tersangka lain, kita gabungkan semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Salah satu yang dipanggil dalam pemeriksaan ini yakni pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy. Menurut Argo, Noorsy kembali dipanggil karena keterangannya pada pemeriksaan pekan lalu masih dianggap kurang.

"Mungkin keterangan masih diperlukan lagi. Atau ada keterangan tambahan yang diperlukan," tutur dia.

Noorsy sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri. Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran Noorsy diduga hadir di sejumlah pertemuan yang melibatkan beberapa tersangka.

"Siapa tahu nanti perlu kita tanya kembali. Misalnya ada kekurangan kan perlu ditambahi boleh-boleh saja," tandas Argo.

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap secara hampir bersamaan di lokasi berbeda pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu. Penangkapan dilakukan sesaat sebelum aksi super damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan permufaktan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP. Mereka yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun tujuh orang ini tak ditahan.

Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya sampai saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Terakhir, musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP. Dhani juga tidak ditahan setelah 1x24 jam diperiksa di Mako Brimob.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya