Liputan6.com, Jambi - Rambutnya panjang terurai ditunjang badan yang semampai. Selintas tak ada kesan jahat pada diri RPS, gadis berusia 24 tahun asal Kota Jambi itu.
Siapa sangka, ia dikenal sebagai ratu curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Kota Jambi. RPS tercatat sudah berkali-kali menggasak sepeda motor di beberapa titik lokasi di Kota Jambi.
RPS tak pandang bulu saat beraksi. Mulai dari motor milik pelajar, mahasiswa hingga ibu-ibu di pasar berhasil disikatnya.
Ditemui di Mapolsek Telanaipura, Senin sore, 16 Januari 2017, RPS mengaku sebagian besar aksi curanmor itu dilakukan bersama sang kekasih tercinta, A (27).
"(Mencuri) sama dia (A) sudah tujuh kali, semua sukses," kata RPS.
Menurut RPS, motor hasil curian kemudian dijual kepada beberapa orang. Rencananya, uang hasil mencuri sepeda motor itu akan ditabung sebagai modal nikah dengan A.
Baca Juga
Advertisement
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Setelah sukses berkali-kali mencuri sepeda motor, sejoli itu akhirnya berhasil disergap jajaran kepolisian dari Polsek Telanaipura, Kota Jambi.
"Keduanya ditangkap Selasa, 10 Januari 2017 lalu. Tak lama setelah beraksi di koperasi Bank 9 Jambi," tutur Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Imam Budiyanto.
Menurut Imam, RPS tertangkap lebih dulu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap A yang tak lain kekasih sang ratu curanmor.
Imam mengatakan, modus yang digunakan sejoli tersebut adalah terlebih dahulu berkeliling ke sejumlah lokasi parkir motor. RPS bertugas mengantar ke lokasi, sementara A mengambil motor korban.
Kini, harapan RPS dan A untuk menikah harus sirna karena ulah mereka sendiri. Keduanya bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.