Mendagri: Status Gubernur Ahok Tunggu Keputusan Hukum

Mendagri belum bisa memastikan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena masih dalam masa cuti.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Jan 2017, 08:23 WIB
Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Status Gubernur DKI Jakarta yang disandang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terancam hilang. Hal ini disebabkan kasus hukum yang sedang menimpa dirinya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum menentukan nasib jabatan Ahok. Sebab, saat ini Ahok masih dalam masa cuti kampanye.

Setelah cuti selesai pun, Tjahjo harus melihat dulu seberapa jauh kasus hukum ini akan menjerat Ahok. Bila hukuman di bawah 5 tahun Ahok tetap bisa menjabat.

"Posisi Ahok tidak OTT berarti dia menunggu keputusan hukum tetap," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Menunggu ketetapan hukum ini bukan hanya berlaku untuk Ahok. Banyak kepala daerah lain juga menunggu status hukumnya jelas baru ditentukan status jabatannya.

Sebut saja Gubernur Banten dan Gubernur Sumatera Utara. Berbeda dengan Gubernur Riau yang terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), sudah dipastikan statusnya. Ada lagi Gubernur Gorontalo yang sudah divonis tapi tetap menjabat karena hukuman di bawah 4 tahun.

"Keputusan menunggu (sidang) yang sedang digelar, harapan kami saksi-saksi ini sudah selesai paling lambat tanggal 15 Februari pas hari H coblosan. Gitu saja," imbuh Tjahjo.

Ada pula pejabat yang tetap dilantik di penjara karena memang masih dalam tahap peradilan. Setelah ada vonis, barulah dipecat kembali.

"Sekarang tidak bisa apa-apa karena beliau posisi cuti. Terdakwa yang lain kenapa kami berhentikan karena dia ditahan supaya pemerintahan berjalan dengan baik ditunjuk Plt walau belum berkekuatan hukum tetap," pungkas Tjahjo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya