Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak memanfaatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa tertentu. Ia menilai, fatwa yang dikeluarkan MUI belakangan ini banyak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Kita menghormati MUI, tapi kita tidak menghendaki pihak tertentu memanfaatkan MUI dengan mengeluarkan fatwa yang mengancam kebhinekaan kita," kata Tito ketika menjadi pembicara di Acara FGD dengan tema Fatwa MUI dan Hukum Positif, di kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Advertisement
Tito berpendapat, fatwa yang dikeluarkan MUI memiliki implikasi yang luas dan memiliki potensi mengganggu stabillitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Contohnya, sambung dia, ketika MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernyataan Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu menistakan agama.
Akibat keluarnya fatwa itu, Tito mengatakan muncul Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Kemudian, sambung dia, terjadi mobilisasi massa besar-besaran dan pembentukan opini secara luas.
"Sikap keagamaan MUI ini kemudian menjadi semacam keputusan domain hukum positif," ucap dia.
Padahal, mantan Kapolda Metro Jaya itu menerangkan, dugaan penistaan agama sudah diatur dalam KUHP sebagaimana yang tertuang dalam pasal 156a.
"Ini menarik, di mana sikap keagaman membuat masyarakat termobilisasi seperti adanya gerakan 411, 212 yang cukup banyak terpengaruhi sikap MUI," tandas dia.