3 Saksi dari Jaksa Mangkir, Sidang Ahok Ditunda Pekan Depan

Dari enam saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, hanya tiga saksi yang hadir.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Jan 2017, 14:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki T Purnama bersama kuasa hukumnya menjalani persidangan Lanjutan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang ke-6 mendengarkan empat keterangan saksi dari pihak penuntut umum. (Liputan6.com/Resa Esnir/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang keenam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda hingga Selasa, 24 Januari 2017. Ketua Majelis Hakim, Dwi Budiarso memutuskan menunda lantaran dua saksi yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) belum dikoordinasikan pada penasihat hukum Ahok.

Dari enam saksi yang dijadwalkan, hanya tiga saksi yang hadir, yakni saksi pelapor Willyudin, saksi polisi Briptu Ahmad Hamdani, dan Bripka Agung.

Yang tidak hadir adalah Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan M Asroy Syahputera. Lantaran ketiga saksi tersebut tidak hadir, JPU mengajukan dua saksi lain, yakni Yurhardy dan Nurcholis Majid.

Namun, penasihat hukum protes lantaran belum ada koordinasi mengenai kedua saksi itu.

"Untuk kebenaran materil kami dapat menerima apa yang disampaikan penasihat hukum, (dua) saksi diperiksa di persidangan berikutnya. Setelah ada koordinasi," ucap Dwi.

Persidangan ditutup sekitar pukul 13.10 WIB. Sementara itu, sekitar pukul 13.20 WIB, Ahok keluar dari ruang sidang. Ahok hanya tersenyum saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan.

Awak media berhasil mengejar Ahok hingga mobilnya. Ahok mengatakan masalah sidang agar ditanyakan pada tim kuasa hukumnya. "Kamu tanya bagian hukum," ucap Ahok

Ahok menyebut harus segera pergi lantaran ada agenda lain. "Mau blusukan, tempat rahasia," Ahok memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya