Berbaju Adat Warga Samin, Ganjar Putuskan Nasib Pabrik Semen

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo 'mengakali' putusan PK dengan menerbitkan izin lingkungan baru bagi pabrik semen Rembang.

oleh Felek Wahyu diperbarui 17 Jan 2017, 18:03 WIB
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo 'mengakali' putusan PK dengan menerbitkan izin lingkungan baru bagi pabrik semen Rembang. (Liputan6.com/Felek Wahyu)

Liputan6.com, Semarang - Sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya mengeluarkan keputusan terkait keberadaan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Dalam pengumuman yang disampaikan di Wisma Perdamaian, Ganjar yang mengenakan pakaian adat khas masyarakat Samin, mengumumkan hasil kajian atas pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Usai 60 hari memberi izin lingkungan bagi pabrik semen, politikus yang semasa kuliah aktif sebagai mahasiswa pecinta alam (mapala) memutuskan mencabut izin lingkungan pabrik semen.

Didampingi Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono, Ganjar mengatakan keputusannya tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bernomor 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero).

"Menyatakan  batal dan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tangal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah," kata dia, Selasa (17/1/2017).

Keputusan yang diambil, imbuh Ganjar, sesuai dengan Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung 60 hari yang lalu. MA, kata dia, Semen Indonesia (Persero) untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL.

Selain itu, Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah juga menilai dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.

"Keputusan berdasarkan masukan tim kajian hukum dengan susunan terlampir," ujar dia.

Masukan dari tim ahli menyatakan, berdasarkan Pertimbangan Majelis Hakim tentang Peninjauan Kembali, dokumen Amdal sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur cacat prosedur.

Memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut dan amar putusan PK yang hanya membatalkan izin lingkungan penambangan pabrik semen, izin lingkungan dapat diberikan apabila PT Semen Indonesia memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi.

"Semen Indonesia bisa penuhi kewajiban, bisa terbikan dan bisa beroperasi karena penuhi syarat jika tidak ya tidak bisa beroperasi," kata Ganjar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya