Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri masih terus menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Masih penyelidikan. Masih dicari apa ada bukti awal yang cukup untuk dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Advertisement
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik Bareskrim telah melakukan cek fisik masjid tersebut untuk menilai sejauh mana konstruksi bangunan sesuai spesifikasi.
Selanjutnya, penyidik akan mempelajari dokumen-dokumen pembangunan masjid dan memeriksa sejumlah saksi.
"Mempelajari dokumen, menggali info dari panitia lelang, mencari tahu apakah prosesnya berjalan normal sesuai ketentuan hukum apa tidak. Apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak," kata dia.
Hingga saat ini, seperti dilansir
Antara
, penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi. Setidaknya ada 20 orang yang telah diperiksa termasuk di antaranya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sementara Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan sejak akhir 2016. "Mulai lidiknya sekitar Desember 2016 lalu," kata Adi.
Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan mesjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.