Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Penerimaan Negara Hilang Rp 20 T

Kenaikan PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulan pada 2016 diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Jan 2017, 15:38 WIB
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi memberikan sosialisasi mengenai program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan‎ pemerintah kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 20,1 triliun pada 2016.

Penyebabnya, penerapan kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengalami kenaikan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan berlaku Juni tahun lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah menyesuaikan PTKP dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

"Dari target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di APBN-P 2016 sebesar Rp 129,3 triliun, realisasinya Rp 109,2 triliun, sehingga ada penurunan sebesar Rp 20,1 triliun karena kebijakan penyesuaian PTKP dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun," ucap Ken saat Rapat Kerja Evaluasi Penerimaan Perpajakan 2016 dan Proyeksi 2017 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dia menuturkan, kenaikan PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulan di 2016 diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli barang konsumsi rumah tangga. "Tapi diharapkannya membeli bukan barang kena pajak," dia menerangkan.

Berdasarkan data penerimaan pajak sepanjang 2016, realisasi nya PPh nonmigas sampai dengan 31 Desember lalu mencapai Rp 1.068,99 triliun atau 81,05 persen dari target Rp 1.318,86 triliun di APBN-P 2016. Ditambah PPh migas, total penerimaan pajak mencapai 81,53 persen menjadi Rp 1.104,87 triliun. Target APBN-P 2016 sebesar Rp 1.355,20 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya