Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan Indonesia memiliki syarat yang ketat terkait dengan pembelian wilayah NKRI oleh asing atau swasta. Hal tersebut bertujuan agar pulau-pulau ini tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak swasta atau asing.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, penguasaan pulau oleh perorangan atau badan maksimum hanya sebesar 70 persen dari luas area yang ada. Sedangkan 30 persennya tetap menjadi milik negara.
Advertisement
"Dan dari 70 persen itu, 30 persennya juga harus dialokasikan untuk wilayah publik. Sebetulnya dari pulau yang boleh dikuasai hanya 40 persen lebih sedikit," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (17/1/2017.
Susi menyatakan, ketentuan tersebut telah disepakati Kementerian Dalam Negeri,(Kemendagri) Kepolisian, dan Pemerintah Daerah (Pemda. Dengan demikian, tidak ada lagi pulau yang dikuasai penuh oleh pihak swasta atau asing.
"Dan jangan sampai pulau terkuasa penuh dijadikan tempat kegiatan kriminal, dari illegal logging, IUU fishing, human trafficking, perbudakan, narkoba smuggling," kata dia.
Sementara terkait pulau-pulau yang telah dikuasai dan dikelola oleh pihak swasta, Susi menyatakan pihaknya akan melakukan tinjauan dan investigasi terhadap pengelolaannya. Jika terbukti melanggar aturan, maka pengelola akan diminta untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kita punya pulau yang dikelola swasta, itu akan kita tinjau dan investigasi. Apa sesuai peraturan? bila tidak akan kita perbaiki," tandas dia.