Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan menindaklanjuti pengaduan Front Pembela Islam (FPI), terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, dengan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Tanggal 31 Januari ada rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri, masalah yang dibicarakan FPI hari ini akan dipertanyakan dalam rapat tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa usai menerima perwakilan FPI, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Advertisement
Desmond menjelaskan, apa pun yang dilaporkan masyarakat akan diterima Komisi III DPR, termasuk laporan FPI.
"Tinggal apa yang dilaporkan FPI kita klarifikasi dengan apa yang terjadi dengan suasana sebenarnya. Usulan anggota Komisi III DPR tadi adalah ingin menghadirkan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ujar dia.
Namun, Desmond mengingatkan, raker dengan Kapolri bukan hanya membahas terkait aduan FPI, tapi juga membahas terkait anggaran, persoalan hukum, termasuk kebijakan yang dikeluarkan Kepolisian selama ini.
Sementara, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai aduan yang disampaikan Rizieq Shihab dan FPI, adalah masukan bagi perbaikan penegakkan hukum yang dilakukan Polri ke depan.
Menurut Nasir, jangan sampai keinginan Kapolri mewujudkan profesionalisme dalam penegakkan hukum digagalkan oleh orang internal Polri yang tidak ingin ada reformasi di Kepolisian.
"Kami berharap penegakkan hukum jangan sampai kita diadu-domba. Saya cermati ada upaya mengadu-domba kalangan Islam dengan kalangan nasionalis," ujar Nasir seperti dilansir
Antara
.
Nasir meminta Kapolri mencermati hal-hal seperti itu, sehingga penegakkan hukum lebih baik, berwibawa. Kapolri juga harus bertanggung jawab terkait oknum di Polri, yang ingin menggagalkan profesionalisme di institusi tersebut.
Ketua FPI Rizieq Shihab bersama sejumlah anggotanya mengadukan beberapa hal ke Komisi III DPR. Di antara laporan tersebut mendesak agar Polri memeriksa Kapolda Jabar.
Rizieq menjelaskan, Kapolda Jabar patut diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, karena telah menjadi Ketua Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Menurut pentolan FPI itu dalam perundangan, anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian, selama yang bersangkutan masih aktif.