Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa mempertanyakan pernyataan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab soal Pancasila Bung Karno. Akibat pernyataan Rizieq yang menyebut sila Ketuhanan Pancasila Bung Karno ada di 'pantat', ia dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan terhadap lambang dan dasar negara.
"Apa yang Pak Habib Rizieq maksudkan waktu itu bahwa sila Ketuhanan Pancasila Bung Karno itu letaknya di pantat," tanya Dwi saat rapat dengar pendapat dengan FPI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Advertisement
Dwi mengaku heran dengan pernyataan yang dilontarkan Rizieq yang sudah beredar sejak dua tahun lalu. Padahal, kata dia, seorang Habib atau ulama semestinya mengajarkan kepada umatnya berbicara dengan santun.
"Saya yakin Habib juga mengajarkan saya dan kami semua untuk berbicara dengan bahasa-bahasa yang santun. Tapi saya kaget waktu itu, apa maksudnya Sila Ketuhanan Pancasila Bung Karno itu letaknya di pantat?" ucap Dwi.
"Tapi buat saya, negara ini punya dasar, punya ideologi, punya idealisme, ada yang namanya Pancasila yang kita junjung tinggi," sambung Dwi.
Mendengar pernyataan itu, Rizieq langsung bereaksi. Ia pun meminta Dwi Latifa menonton kembali video ceramahnya secara lengkap. Menurut Rizieq, video ceramah yang menyebut Sila Ketuhanan Pancasila Bung Karno ada di pantat telah dipangkas durasinya.
"Kemarin ditayangkan oleh penyidik video itu hanya durasinya 2 menit. Saya tidak pernah ceramah soal Pancasila 2 menit. Minimal setengah jam saya ceramah. Kalau dipotong selama 2 menit, tentu akan sulit mengambil kesimpulan," jawab Rizieq.
Kemudian, Rizieq juga meminta Dwi Latifa mencari video utuh dari ceramahnya tersebut agar tidak terjadi salah paham.
"Maka itu saya minta, kalau ini dianggap ini sebagai jawaban, saya minta ibu yang PDIP itu, mencari videonya yang utuh dan mendengar ceramah dari awal sampai akhir agar tidak gagal paham," tandas Rizieq.
Sebelumnya, akibat pernyatannya itu Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada Kamis, 27 September 2016 lalu karena karena dianggap menistakan Pancasila.
Kemudian laporan tersebut dilimpahkan Bareskrim ke Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Alhasil, Rizieq pun sempat diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Polda Jawa Barat pada 12 Januari 2017 lalu.