Penyanyi Sulis Jalani Sidang ke-2 Kasus Penipuan Investasi Percetakan

Penyanyi religi Sulistyowati bersama kuasa hukumnya tiba di PN Depok, Jawa barat, Selasa (17/1). Sulis menjadi saksi korban dalam persidanga

oleh Johan Fatzry diperbarui 17 Jan 2017, 18:30 WIB
20170117-Kasus-Penipuan-Investasi-Jakarta-Sulis-HZ
Penyanyi religi Sulistyowati bersama kuasa hukumnya tiba di PN Depok, Jawa barat, Selasa (17/1). Sulis menjadi saksi korban dalam persidanga
Penyanyi religi Sulistyowati bersama kuasa hukumnya tiba di PN Depok, Jawa barat, Selasa (17/1). Sulis menjadi saksi korban dalam persidangan kasus penipuan investasi percetakan, Sulis Rugi hingga sekitar Rp365 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sulis saat menjalani sidang ke-2 di PN Depok, Jawa barat, Selasa (17/1). Sulis diketahui mengalami penipuan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri, Ahmad Nizar Fahmi dalam investasi percetakan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Penyanyi religi Sulis dan terdakwa Ahmad Nizar Fahmi berbincang dengan ketua hakim saat persidangan kasus penipuan investasi percetakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa barat, Selasa (17/1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana persidangan kasus penipuan investasi percetakan di PN Depok, Jawa barat, Selasa (17/1). Sulis menjadi saksi korban dalam persidangan kasus penipuan investasi percetakan, Sulis Rugi hingga sekitar Rp365 Juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ketua hakim mendengarkan terdakwa Ahmad Nizar Fahmi saat persidangan kasus penipuan investasi percetakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa barat, Selasa (17/1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Penyanyi religi Sulis usai menjalani persidangan di PN Depok, Jawa barat, Selasa (17/1). Teman duet Hadad Alwi itu pun mengklaim mengalami kerugian sampai sebesar Rp365 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sulis usai menjalani persidangan di PN Depok, Jawa barat, Selasa (17/1). Sulis menjadi saksi korban dalam persidangan kasus penipuan investasi percetakan, Sulis Rugi hingga sekitar Rp365 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya