Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam beberapa waktu ke depan agaknya akan sering menyambangi kantor polisi. Sebab, sejumlah laporan menyangkut dirinya terus diselidiki oleh aparat penegak hukum.
Setelah diperiksa Polda Jabar pada Kamis pekan lalu untuk kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila, dalam waktu dekat giliran Polda Metro Jaya yang akan memeriksa Rizieq
Advertisement
"Sebentar lagi kita panggil terkait kasus uang yang dibilangnya palu arit. Jelas kok undang-undang mengatur ujaran kebencian," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 16 Januari 2017.
Menurut mantan Kadiv Hukum Polri ini, objek yang dituduhkan Rizieq berbentuk palu arit tersebut tidak benar.
"Itu ada namanya sistem pengamanan uang dari tahun 2001. Dilihat, diterawang jelas logo BI (Bank Indonesia), bukan palu arit. Kita akan panggil (Rizieq)," tegas Iriawan.
Tak hanya Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga tengah menyiapkan pemanggilan kembali Rizieq, namun untuk kasus yang berbeda. Menurut Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan, pihaknya akan kembali mengusut kasus dugaan penghinaan budaya Sunda oleh Rizieq.
Rizieq diduga telah menghina budaya Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campuracun pada sebuah ceramah di Purwakarta, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Anton mengatakan, kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda itu akan kembali diperiksa. Sebab menurut dia, ada pihak yang kembali melaporkan Rizieq mengenai kasus tersebut.
"Sedang kita lidik kembali karena sudah ada yang melaporkan kembali," ucap Anton di Markas Polda Jawa Barat, Kamis pekan lalu.
Disinggung mengenai perkembangan lidik kasus tersebut, Anton belum dapat mengungkapkan. Dia pun mengatakan akan segera mengumumkan kepada masyarakat. "Nanti akan kita umumkan lebih lanjut," ujar Anton.
Sebelumnya ratusan orang dari gabungan Budayawan Sunda dan masyarakat Sunda melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Barat.
Mereka menuntut agar polisi melanjutkan dan menuntaskan kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda oleh Ketua FPI Rizieq Shihab.
Selain tiga kasus yang tengah diproses kepolisian itu, Rizieq juga dilaporkan untuk sejumlah kasus lainnya. Misalnya, pada Senin kemarin Rizieq dilaporkan ke polisi lagi-lagi atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Kali ini yang melaporkan adalah Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia melaporkan Rizieq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Senin, 16 Januari 2017.
Menurut Yanti, pernyataan Rizieq yang diduga menistakan agama itu telah diunggah ke situs media sosial YouTube. Pada video tersebut, Rizieq tampak tengah berbicara di depan massa dan membahas mengenai ucapan selamat Natal.
"Video (itu) pada 25 Desember, kan beliau ceramah di Pondok Kelapa. Dari situ itu pada menit ke-3 di YouTube itu, beliau menistakan agama. 'Kalau Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa?'" kata Yanti di Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, pernyataan Rizieq tersebut sudah masuk dalam penistaan agama Kristen. Oleh karena itu, ia melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri.
Dalam pelaporannya, Yanti bersama kuasa hukumnya membawa sejumlah barang bukti, di antaranya video berisi ceramah Rizieq yang diduga menistakan agama dan potongan gambar dari video tersebut yang diambil dari situs YouTube.
"Oleh karena itu, kami percayakan kepada Polri harus segera mengusut dan menuntaskan yang diduga melakukan tindakan pidana penistaan agama yang dilakukan saudara Rizieq Shihab," ucap Yanti.
Laporan Yanti diterima Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam bukti lapor bernomor TBL/22/I/2017/Bareskrim.
Laporan atas ucapan Rizieq yang dinilai sebagai penistaan dan penghinaan terus berlanjut. Bahkan, seorang mantan hansip pun melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya.
Mantan Hansip Vs Rizieq
Adalah seorang warga bernama Eddy Soetono (62) yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.
"Iya benar, ada laporan itu. Laporannya udah hari Kamis malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Dalam laporan itu, lanjut Argo, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia mengungkapkan, pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar-warga. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.
"Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut 'Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak hansip'," tutur Argo.
Tak hanya itu, Kapolda Metro juga dianggap membela palu arit dengan menyebut, 'sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal nggak lulus litsus'.
Karena itu, Eddy yang merasa tersinggung pun melayangkan laporannya ke Polda Metro Jaya. Pelapor menilai, ucapan Rizieq tersebut berpotensi memecah belah persatuan di Indonesia.
"Pelapor ini merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip (pertahanan sipil)," tandas Argo.
Kalau ingin ditambahkan, dua laporan terhadap Rizieq pada akhir tahun lalu juga masih menunggu untuk diproses. Yang pertama adalah laporan terhadap isi ceramahnya yang dianggap menyinggung agama tertentu. Laporan dilayangkan sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute (SPI).
Laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah ini diterima polisi dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016.
Selain Rizieq, Doddy juga melaporkan pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video ceramah Rizieq. Keduanya dituding menyebarkan hinaan pada suatu golongan agama dan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia," ujar Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12/2016).
Dalam pelaporan itu, SPI membawa barang bukti berupa rekaman penggalan video ceramah Rizieq yang telah tersebar di media sosial. Juga screenshoot postingan @sayareya yang dianggap sebagai akun penyebar penggalan video tersebut.
Materi yang dilaporkan SPI sama seperti yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin 26 Desember kemarin. Hanya saja, SPI tidak fokus melaporkan Rizieq atas dugaan penistaan agama.
"Unsur penistaan jelas, tapi kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan, 'kalau Tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?'" kata Doddy.
Doddy mengaku pihaknya mengetahui kasus ini dari pelaporan yang dilakukan PMKRI melalui media. SPI pun mengkaji ucapan Rizieq pada penggalan video tersebut dan menyimpulkan bahwa konten tersebut berpotensi mengganggu kerukunan antar-umat beragama.
"Kami datang sebagai mahasiswa Muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak Muslim sendiri tersinggung," kata Doddy.
Sebagai lembaga yang bergerak pada bidang perdamaian, tentu ucapan yang berpotensi memecah belah persatuan sangat disayangkan. Apalagi, kata Doddy, dalam Alquran Surat Al An'am ayat 108 tegas melarang menghina Tuhan dan keyakinan agama lain.
"Kami tidak ingin relasi harmonis antara umat Islam dan Kristen terganggu gara-gara seorang Rizieq. Apalagi ini kan tidak sesuai dengan Surat Al An'am ayat 108," tandas dia.
Selang beberapa hari kemudian, Rizieq dan pemilik akun Twitter @sayareya kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya atas tudingan dugaan menyebarkan kebencian berbau SARA dan penodaan agama.
Laporan yang dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) itu diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.
Dalam laporan tersebut, Rizieq dan Akun @sayareya dianggap melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta memecah belah Islam," ujar Ketua Rumah Pelita Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat 30 Januari 2017.
Slamet menyayangkan isi ceramah Rizieq yang dianggap terlalu jauh masuk ke ranah keyakinan agama lain. Apalagi video penggalan isi ceramah itu kini telah tersebar luas melalui media sosial. Sebab, pernyataan Rizieq dinilai dapat memecah belah NKRI dan kerukunan antar-umat beragama.
"Ceramah soal menghina agama lain, ini salah satu mengolok-olok dan menistakan agama lain," tutur dia.
Dalam pelaporan ini, Rumah Pelita juga menyertakan flashdisk berisi penggalan video ceramah Rizieq sebagai barang bukti. Ia berharap, laporannya segera diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita sudah serahkan kepada polisi bukti yang kami bawa," ucap Slamet.
Sebelumnya, Rizieq dan Akun @sayareya juga telah dilaporkan oleh sejumlah orang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada Senin 26 Desember 2016 atas kasus yang sama.
Menanggapi semua pelaporan itu, Rizieq tetap yakin kalau dirinya tak bersalah. Bahkan, dia menuding pihak pelapor salah persepsi atas apa yang dia ucapkan dalam ceramahnya.
Advertisement
Dugaan Kriminalisasi Rizieq
Berniat untuk mengutarakan kasus dugaan penodaan Pancasila yang menjeratnya di Polda Jabar, Rizieq bersama beberapa anggota FPI mendatangi Komisi III DPR pada Selasa kemarin.
"Kedatangan kami ke Komisi III dalam rangka membahas atau menyampaikan persoalan yang telah kami sampaikan kemarin di Mabes," kata Rizieq sesaat sebelum memasuki ruang rapat Komisi III, DPR.
Tak hanya itu, Rizieq juga menanggapi sejumlah laporan terhadap dirinya atas dugaan penistaan agama, penodaan terhadap lambang negara, dan menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA.
Rizieq menduga ada sejumlah pihak yang sengaja mengkriminalisasi tokoh-tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Termasuk terhadap dirinya.
"Ada gerakan siluman yang entah siapa yang menjadi sutradara dan produsernya. Tokoh-tokoh GNPF ingin dikriminalisasi dengan berbagai persoalan," kata Rizieq usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rizieq menganggap laporan yang dilayangkan sejumlah warga terhadap dirinya ke kepolisian adalah tidak tepat. Sehingga, ia pun juga telah menyampaikan hal tersebut ke Komisi III DPR.
"Sehingga mereka mencari celah, mencari kesalahan, yang mendorong-dorong warga binaan mereka untuk membuat laporan. Jadi sekali lagi, ini cara-cara penegakan hukum yang tidak sehat," ucap Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq juga menyebut laporan itu salah alamat. "Saya pikir tiap warga negara boleh-boleh saja melaporkan mana-mana saja yang dianggap melanggar hukum di negeri ini. Menurut saya, sebagai pribadi yang dilaporkan, saya nilai ini laporan salah alamat," kata dia.
Pernyataan ini dilontarkannya dalam konferensi pers menjelang Tabligh Akbar Aksi Bela Islam dan Safari 212 di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 28 Desember 2016.
Menurut Rizieq, yang menjadi pokok persoalan terkait laporan itu adalah dogma masing-masing agama. Sebab Islam memiliki doktrin ajaran Tuhan tidak beranak, sementara umat Kristen punya doktrin Trinitas.
"Biarlah umat Kristiani dengan Trinitasnya dan biarlah umat Islam dengan Qul huwallahu ahad-nya," ucap Rizieq.
Dikatakan dia, jika ada orang Islam yang menyampaikan Tuhan tidak beranak dan tidak diperanakkan dilaporkan ke polisi, maka akan jadi kelucuan. Sebab, ucap dia, suatu saat para pendeta akan balik dilaporkan umat Islam, karena mereka menyampaikan dogma Tuhan punya anak.
"Dogma tidak masuk ranah pelaporan dan harus dibiarkan berada di masing-masing agama. Itu ranah privasi umat beragama. Yang tidak boleh itu saling menghina antarumar beragama," sebut Rizieq Shihab.
Rizieq mengingatkan pelapor untuk memberikan rekaman yang utuh kepada polisi, bukan penggalannya. Pihak kepolisian juga diminta lebih berhati-hati dalam menangani laporan-laporan yang berkaitan tentang penistaan agama.
"Karena kalau salah menangani, bukan penegakan hukum, tapi yang terjadi justru keributan dan gejolak," terang dia.
Namun, pihak kepolisian menolak sinyaleman yang diutarakan Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, tak ada komunitas binaan polisi yang melaporkan Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penghasutan dan fitnah terkait logo mirip palu arit di uang kertas.
Laporan itu, kata dia, berasal dari masyarakat yang resah dengan tudingan Rizieq. Bukanlah dari LSM binaan polisi.
"Yang lapor kan perorangan, perorangan juga ada yang lapor, komunitas juga ada yang lapor," ujar Argo di Mapolda, Jakarta Selatan, Kamis 12 Januari 2017.
Untuk menjawab tudingan Rizieq, polisi sudah mempersiapkan bantahan dan bukti-bukti bahwa apa yang dituduhkan oleh Rizieq adalah kesalahan. Sebab, laporan-laporan itu berasal dari masyarakat dan polisi tak mungkin bisa menolaknya.
"Nanti kita buktikan saja, masalah ini. Kalau polisi itu membuktikan ada laporan ya kita proseslah," kata Argo.
Benar atau tidaknya laporan itu tentu masih prematur untuk dipastikan, karena proses hukum masih berjalan. Hanya yang pasti, kesibukan Imam Besar FPI ini akan bertambah dengan memenuhi panggilan polisi jika semua laporan itu ditanggapi aparat penegak hukum.