Liputan6.com, Jakarta Penyanyi lagu-lagu religi Sulistyowati (Sulis) tetap membuka pintu damai dengan Ahmad Nizar Fahmi, pelaku penipuan investasi bodong senilai Rp 400 juta. Meski begitu, proses hukum terhadap mantan pengurus fans club Sulis itu tetap akan berlanjut.
"Tetap berjalan (proses hukum) karena kalau tidak, dia enggak akan kapok," kata Sulis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1/2017).
Baca Juga
Advertisement
Ketika hendak meminta pertanggungjawaban, Sulis justru terkejut dengan pengakuan keluarga pelaku. Saat itu pihak keluarga menuturkan bahwa Sulis bukan orang pertama yang menjadi korban dari Ahmad Nizar Fahmi.
Parahnya, pihak keluarga menyebut pelaku memiliki banyak utang yang bila ditotal mencapai hingga Rp 1,5 miliar.
"Saat saya datang, keluarganya kaget. Mereka enggak menyangka kalau utangnya lebih dari Rp 1 miliar. Keluarga katakan jumlah utangnya sampai Rp 1,5 miliar. Mereka juga mau tanggung jawab untuk cicil sebagai tanda damai," ujar pelantun lagu "Ummi" ini.
Sulis pun memberikan syarat perdamaian kepada pelaku. Pengacara Sulis, Djamalluddin Koedoeboen, menuntut pelaku untuk melunasi utangnya terhadap Sulis senilai Rp 400 juta.
"Sampai saat ini belum ada (tindak lanjut). Sekarang sedang dibicarakan internal keluarganya, semoga dalam waktu dekat ini dapat dilunasi. Kalaupun dicicil secara wajar, misal minta separuhnya dari utang (Rp 200 juta) sisanya dicicil enggak apa-apa," ungkap Djamalluddin Koedoeboen. (fei)