Mahfud MD: Fatwa MUI Bukan Hukum Positif, Hanya Ikat Individu

Menurut Mahfud, penerapan fatwa ini tidak boleh dipaksakan, apalagi ditegakkan dengan melibatkan aparat, ormas, dan LSM.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Jan 2017, 08:07 WIB
Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya bersifat mengikat individu, bukan untuk dipaksakan kepada orang lain.

Menurut Mahfud, penerapan fatwa ini tidak boleh dipaksakan, apalagi sampai melakukan penegakan dengan melibatkan aparat, ormas, dan LSM.

"Jadi di pribadi internal umat Islam, sehingga tidak boleh melakukan langkah-langkah penegakan sendiri menggunakan aparat negara, tidak boleh apalagi sendiri sebagai LSM atau ormas. Itu tidak boleh karena fatwa untuk kebutuhan amaliyah pribadi, tidak bisa dipaksakan ke orang lain," kata Mahfud dalam sebuah diskusi "Fatwa MUI dan Hukum Positif" di kompleks PTIK, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Namun, Mahfud menilai fatwa MUI amat penting untuk membimbing umat Islam dalam berkehidupan. Meski demikian, lagi-lagi ia mengingatkan bahwa fatwa bukanlah hukum positif.

"Fatwa MUI belum menjadi hukum positif, sehingga tidak bisa dipaksakan. Apakah fatwa bagus? Ya bagus sekali. Apakah penting? Penting sebagai bimbingan, akan tetapi penting maupun bagus tidak bisa menegakkan alat negara karena alat negara untuk menegakkan hukum itu hanya dengan hukum positif," ujar Mahfud.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya