Liputan6.com, Jakarta - Plt Gubernur DKI Sumarsono menghentikan aplikasi Qlue melalui RT-RW. Aplikasi yang telah diluncurkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat orang nomor satu di DKI ini merupakan sarana warga Jakarta untuk mengadukan terkait kepentingan publik.
Menurut Sumarsono, dengan dihentikannya Qlue untuk RT dan RW, maka pemberlakuan insentif sebesar Rp 10 ribu untuk sekali pelaporan juga dihapus.
Advertisement
"RT dan RW itu konsepnya pengabdian masyarakat, jadi lebih ke ketokohan, jadi enggak perlu dikasih insentif ataupun gaji, cukup uang operasional saja," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/17).
Untuk itu, posisi RT dan RW dikembalikan ke semula, yaitu menempati bagian dari ketokohan masyarakat yang sangat dihargai. Hal itu dianggapnya lebih penting ketimbang uang Rp 10 ribu.
RT dan RW, ucap dia, bukanlah sebagai karyawan ataupun buruh yang harus tunduk kepada peraturan dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"RT dan RW bukanlah buruh lurah. Mereka itu instrumen masyarakat, tokoh masyarakat yang diwajibkan untuk menjaga kerukunan antar warga ataupun rumah tangga. Sehingga yang diwajibkan untuk memantau situasi itu orang kelurahan dan para stafnya," kata Soni, sapaan dari Sumarsono.
Selanjutnya, Soni mengungkapkan bukan pihaknya yang memberhentikan aturan pelaporan Qlue di RT dan RW tersebut.
"Jadi saat menjabat di sini, sistem Qlue ini sudah berjalan dan untuk pelaporan tingkat RT dan RW sudah di-pending atau moratorium-lah. Berarti ini mungkin sudah menjadi kebijakan sebelumnya," pungkas Sumarsono.