Liputan6.com, Surabaya - Sat Reskoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat narkoba internasional yang menyimpan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Apartemen WPT, Jalan Dukuh Pakis, Surabaya.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Muhammad Iqbal, dalam kasus ini, polisi menyita enam paket sabu seberat 4,96 kg dan sebanyak 7.186 butir ekstasi dengan berat total 1,5 kg.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga ponsel, alat press plastik, sebuah timbangan, dan tiga buku catatan transaksi. Salah satu tersangka, yakni AS, terpaksa ditembak pada kaki kanannya oleh polisi.
"Pasalnya, tersangka ini berusaha melawan saat hendak disergap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal, Selasa, 17 Januari 2017.
Mantan Kasatlantas Surabaya itu menerangkan polisi sudah mengintai ketiga tersangka sejak dua bulan lalu. Mereka merupakan jaringan internasional.
"Ketiga tersangka adalah kurir, pengedar dan bandar," kata Iqbal di depan pintu masuk apartemen.
Ketiga tersangka masing-masing adalah M Faruk (27), warga Jalan Sawah Pulo Tengah, Surabaya, Asep Muhammad Sidik (21), warga Jalan Laswi Cinta Asih Bandung, dan Adi Prasetyo, warga Cinta Asih Bandung yang merupakan pengedar.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Iqbal, sabu dan ribuan butir ekstasi tersebut dipasarkan di wilayah Surabaya dan kota-kota lain yang ada di Wilayah Jawa Timur. Metode yang dipakai dalam mengedarkan sabu dan ekstasi itu memakai sistem ranjau.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Fathon mengatakan awalnya petugas Tim 3 Unit Satresnarkoba menangkap M Faruk di Jalan Dukuh Pakis, Surabaya.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2 kilogram. Faruk mengaku mendapatkan pasokan barang dari Asep," tutur dia.
Setelah dikembangkan ke Apartemen PP Surabaya yang disinyalir sebagai tempat tinggal Asep, Petugas langsung menuju ke lokasi dan menangkap Asep bersama seseorang bernama Adi.
"Dari keterangan tersangka Asep petugas kembali melakukan penggeledahan ke Apartemen Water Palace Tower F kamar No 2816 dan mendapati tiga paket sabu seberat tiga kilogram," ujar Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Fathon.
Ketiga Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal hukuman mati.