KPK Periksa Suami Inneke Koesherawati Terkait Suap Bakamla

Selain suami Inneke Koesherawati, KPK juga berencana memanggil Trinanda Wicaksono, pegawai negeri sipil (PNS) di Bakamla.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jan 2017, 12:36 WIB
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Fahmi Darmawansyah, pejabat PT Merial Esa yang tak lain adalah suami Inneke Koesherawati. Pemanggilan Fahmi untuk pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2017).

Selain Fahmi, KPK juga berencana memanggil Trinanda Wicaksono, pegawai negeri sipil (PNS) di Bakamla. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Eko Susilo Hadi.

KPK ‎telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keanaman Laut (Bakamla).

Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi‎, serta tiga pejabat PT Merial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan ‎Muhammad Adami Okta.‎

Ketiga pejabat PT Merial Esa disangkakan sebagai pemberi suap yang melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Eko Susilo sendiri disangkakan sebagai penerima suap Bakamla, karena melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya