Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan penghinaan bendera merah putih yang terjadi saat demo massa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin 16 Januari 2017 lalu. Di tengah kerumunan massa, berkibar bendera merah putih yang telah dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam.
Saat ini, polisi tengah mencari siapa yang membuat dan membawa bendera tersebut. "Sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung. Penanggung jawab, korlapnya akan kita panggil," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).
Advertisement
Tito menegaskan, coretan yang disengaja pada bendera merah putih tersebut merupakan suatu pelanggaran. Pelaku pun dapat diancam dengan hukuman kurungan selama satu tahun penjara.
"Bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain. Itu ada undang-undangnya, hukumannya satu tahun," tutur dia.
Karena itu, mantan Kapolda Metro Jaya itu pun meminta agar anak buahnya mengusut kasus ini secara maksimal. Dia ingin melihat, apakah pelaku maupun koordinator aksi berani mempertanggungjawabkan tindakan itu.
Apalagi, gambar dan rekaman video berkibarnya bendera merah putih yang dicoret dengan tulisan Arab itu telah viral di sejumlah media sosial.
"Kita melihat sportifitas. Jangan sampai nanti, mohon maaf, ada akal-akalan bilang nggak tahu padahal tahu, itu berbohong diri sendiri," Tito Karnavian memungkas.