Petugas Imigrasi Tangkap Buronan Interpol di Bali

Untung menjelaskan, buronan asal India itu tiba di Bali dari Papua Nugini pada Senin 17 Januari 2017.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Jan 2017, 13:10 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Buronan Interpol asal India Mittal Vinay ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Senin 16 Januari 2017. Pria 30 tahun itu diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan di India.

Vinay ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, ketika petugas Imigrasi menerima laporan sesuai red notice Interpol bernomor A-9525/10-2016 tanggal 21 Oktober 2016 terkait kasus penipuan dan pemalsuan.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Ketut Untung Yoga membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, Vinay kemudian diserahkan dari pihak Imigrasi ke Polda Bali.

"Terkait buronan Interpol, iya benar sudah diamankan pihak Imigrasi," kata Untung saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Untung menjelaskan, Vinay tiba di Bali dari Papua Nugini pada Senin 17 Januari 2017. Ketika diperiksa petugas Imigrasi, Vinay diketahui merupakan buronan Interpol terkait kasus penipuan dan pemalsuan.

Terkait tujuan Vinay ke Bali, Untung mengaku belum mengetahui pasti. Tapi berdasarkan keterangan Vinay, Bali hanya menjadi tempat pelariannya.

"Mungkin dia hanya keliling-keliling saja, hanya untuk menghilangkan jejak pelariannya saja," ujar dia.

Untung menambahkan, buronan Interpol asal India itu telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. "Sudah ditahan di Polda Bali, sambil nunggu kepulangannya ke India," Untung menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya