Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto mengungkapkan, penyidik bakal menaikkan status kasus tersebut pekan ini dengan menetapkan tersangka.
"Bisa (ada penetapan tersangka), jika penyidik mengajukan hasil gelar lidik," Erwanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Advertisement
Sampai saat ini, kata Erwanto, sudah 20 saksi telah diperiksa. Termasuk dari sejumlah ahli. Namun, dia enggan mengungkapkan para saksi yang telah diperiksa.
Terkait kapan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Jakarta Pusat yang juga calon Wakil Gubernur DKI Sylviana Murni, Erwanto belum mengetahui.
"Belum dijadwalkan, ya," Erwanto menandaskan.
Pembangunan Masjid Al Fauz itu menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010. Masjid yang dibangun pada era Gubernur Fauzi Bowo itu, dilakukan pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010.
Sedangkan, peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Fauz dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat kala itu, Sylviana Murni.