Menteri Susi: Tak Ada Pulau Diambil Alih Asing

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemerintah justru akan daftarkan pulau-pulau yang belum diberi nama ke PBB.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jan 2017, 19:00 WIB
Suasana konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/1). Dalam keterangannya Susi juga membahas Satgas IUUF 115 : Refleksi 2016 dan Rencana 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tidak ada satu pun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah diambil alih asing.

"Tidak ada pulau diambil alih asing, siapa yang bilang, tidak ada," ujar Susi seperti dikutip dari laman Antara, Rabu (18/1/2017).

Susi menuturkan, pemerintah justru akan mendaftarkan pulau-pulau yang belum diberi nama ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dia menuturkan, sejumlah pulau yang sudah siap didaftarkan ke PBB ada 1.106 pulau, sedangkan pulau yang belum siap berjumlah lebih dari 2.800 pulau.

"Kemudian ada 111 pulau terdepan atau terluar yang akan kita sertifikatkan segera supaya tidak diambil oleh siapapun juga itu," ujar dia.

Susi menuturkan, investasi akan dibuka di pulau-pulau tersebut sehingga memungkinkan bagi siapa saja untuk membuka resor, investasi pertanian, perikanan, baik asing maupun dalam negeri.

"Tetapi kalau pulau itu sifatnya ada ketentuan juga. Kalau misalnya pulau itu 100 hektare yang boleh dikelola bukan dimiliki ya, dikelola," tutur dia.

Ia menegaskan, dalam pulau-pulau kecil itu nantinya tidak diperbolehkan ada sertifikat hak milik, yang ada hanya hak guna pakai, hak guna lahan, dan hak guna bangunan.

"Maksimum pengelolaannya 70 persen dari wilayah pulau, yang 30 persen tetap dalam penguasaan pengelolaan negara. Dari yang 70 persen harus disediakan juga 30 persen lahan hijau atau akses publik," kata dia.

Susi Pudjiastuti kembali menegaskan sampai saat ini tidak ada satupun pulau di wilayah NKRI yang diambil alih asing.

"Enggaklah media terlalu mendramatisir. Saya pikir yang Pak Menko (Kemaritiman) maksud menamai itu nama bisnisnya, nama resortnya, misalnya bikin hotel namanya Taman Impian Jaya Ancol. Gitu, bukan nama pulau. Kalau nama pulau tidak bisa sembarang kasih nama karena ada ketentuan-ketentuan internasional dan kita mesti daftarkan ke PBB," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya