Johan Budi: Saber Pungli Juga Bisa Tangani Jual Beli Jabatan

Menurut Johan, kasus ini masih bisa ditangani aparat yang ada saat ini. Bahkan, Saber Pungli pun bisa menindak.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Jan 2017, 20:25 WIB
Juru bicara Presiden Johan Budi memberikan keterangan pemberehentian menteri ESDM Arcandra Tahar di Kantor Presidenan, Jakarta, (15/8). Status WNI Arcandra pun gugur karena Indonesia tidak menganut paham dwi kewarganegaraan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi rupanya mengamati kasus jual beli jabatan di Kabupaten Klaten yang tengah ditangani KPK. Jokowi meminta agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Indonesia.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, jual beli jabatan merupakan penyimpangan aturan. Karena itu, permasalahan ini masuk dalam domain pidana.

"Kan itu masuk domain kejahatan, pidana, memang enggak boleh. Bagaimana caranya ya pengawasan yang perlu diperketat," Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Hanya saja, sampai saat ini belum ada langkah khusus yang diambil pemerintah, misalnya membuat satgas khusus penanganan jual beli jabatan ini. Menurut Johan, kasus ini masih bisa ditangani aparat yang ada saat ini. Bahkan, Saber Pungli pun bisa menindak.

"Saber pungli itu bisa sebenarnya masuk ke situ. Bisa dong. Perangkat untuk menindak itu ada. Ada KPK, kejaksaan, kepolisian, ada juga saber pungli yang baru. Itu urutannya," Johan memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya