Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan pelonggaran ekspor mineral olahan (konsentrat) selama 5 tahun, tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba).
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan, dalam UU Minerba, Pasal 102 dan 103 Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Advertisement
Sedangkan dalam Pasal 170 perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu 5 tahun setelah UU tersebut terbit. Artinya pada 2014 ekspor mineral harus sudah melalui proses pemurnian.
Namun pada pelaksanaannya UU tersebut tidak berjalan, sampai 2014 proses pemurnian belum bisa diterapkan karena pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak sesuai kapasitas produksi. Kemudian pemerintah pada masa itu menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) diantaranya Peraturan Pemerintah PP Nomor 1 Tahun 2014 yang memperpanjang kelonggaran ekspor konsentrat selama 3 tahun, dengan begitu batas akhir ekspor konsentrat jatuh pada 12 Januari 2017.
"Keluar PP 1 Tahun 2014, diperpanjang 3 tahun kapan? 12 Januari 2017," kata Arcandra, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Kondisi tersebut menciptakan dilema di kalangan Pemerintah. Ada dua pilihan, yaitu ekspor konsentrat dihentikan dengan konsekuensi berhentinya kegiatan operasi, atau tetap, ekspor konsentrat diperpanjang.
Sebagai solusi, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 dengan turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017, sebagai payung hukum perpanjangan ekspor konsentrat selama 5 tahun ke depan, bagi perusahaan pemegang IUPK.
"Mari kita lihat aspek, kalau stop operasi, apa yang terjadi? Kalau kita lakukan tinjauan hukum apa yang terbaik penerbitan PP 1 Tahun 2017. Sesuai instruksi Pak Presiden," ucap Arcandra.
Menurut Arcandra , kelonggaran ekspor konsentrat tersebut tidak melanggar UU Minerba. Karena, dalam Pasal 102 dan 103 UU Minerba tidak ditentukan batas waktu penerapan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri untuk IUPK. Sedangkan KK tetap tidak bisa ekspor konsentrat. Karena itu, jika perushaan tambang dengan status KK ingin tetap mengekspor konsetrat harus merubah statusnya menjadi IUPK.
"Yang dilarang pasal 170 UU Minerba adalah pemegang KK, gimana IUPK? tidak ada batas waktu. Inilah faktor yang bisa menerbitkan PP. Menurut hemat Pemerintah ini solusi terbaik dan tidak melanggar UU," tutup Arcandra.