Mantan Kepala BPN Kuasai 500 Hektare Lahan Taman Nasional

Mantan Kepala BPN itu bahkan mengeluarkan sertifikat atas nama pribadi di atas lahan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

oleh M Syukur diperbarui 19 Jan 2017, 17:01 WIB
Kebakaran lahan dan hutan di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita lahan seluas sekitar 500 hektare (ha) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, atas lahan tersebut diduga ilegal.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, penerbitan SHM yang dilakukan Zaiful telah menimbulkan kerugian negara. Tak seharusnya taman nasional yang merupakan kawasan lindung dimiliki secara pribadi. Zaiful dalam kasus ini sudah dijadikan tersangka.

"Memang ada penyitaan, ada 500 hektare lahan TNTN yang disita. Yang disita sudah ditanami sawit produktif," kata Sugeng di Pekanbaru‎, Riau, Rabu, 18 Januari 2017.

Sugeng menyebut, kasus ini masih dalam penyidikan pihaknya. Dia menyebut akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Hanya saja, Sugeng belum bersedia menyebut identitas tersangka.

"Nantilah, masih penyidikan. Kalau sudah lengkap nanti dijelaskan secara detail," ujar Sugeng.

Dari data yang dirangkum, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2014. Hal itu dilakukan setelah penyidik Kejati Riau menemukan bukti permulaan cukup terjadinya tindak pidana yang merugikan negara.

Kasus ini telah menjerat mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri pada 2014 lalu. Dalam penyidikan kasus ini, Kejati telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Hasilnya, ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Nilai (kerugian negara) sudah ada. Tapi jumlah pastinya masih koordinasi lebih lanjut dengan BPKP, karena kita masih perlu melengkapi beberapa hal yang mereka butuhkan," kata mantan Kajari Mukomuko tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, diketahui kalau Zaiful diduga menerbitkan SHM di areal TNTN seluas sekitar 500 ha. Sertifikat ini dinilai tidak sesuai prosedur dan berada di dalam kawasan TNTN.

Sugeng mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, Zaiful diduga menerima uang dari pihak lain dalam penerbitan SHM tersebut. Untuk itu, ia meminta agar diberikan waktu untuk dapat melakukan penyidikan lebih lanjut.

Sebagai informasi, kasus yang ditangani Kejati Riau itu terjadi pada 2003 hingga 2004. Tersangka Zaiful Yusri diduga menerbitkan 217 SHM yang diberikan kepada 28 orang/pihak. Terdapat sekitar 511,24 ha lahan yang dialihfungsikan dari kawasan hutan lindung menjadi milik perorangan.

TNTN merupakan salah satu dari tiga taman nasional yang membentang di sejumlah kabupaten. Saat ini, wilayah tersebut menjadi perhatian publik setelah TNTN sempat terbakar hebat pada akhir Juni 2016 lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya