Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal India, yang diduga memalsukan visa, rekening koran bank-bank nasional, cap keimigrasian, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya. Mereka juga diduga kuat jaringan internasional yang terlibat penyelundupan orang.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, pengungkapan itu berawal saat pihaknya mendapat informasi keberadaan WNA yang tinggal di apartmen di Kemayoran, tanpa dilengkapi surat dan dokumen tinggal.
Advertisement
"Menemukan orang asing yang mencurigakan di apartemen di Kemayoran tanggal 7, terus 9 Januari-nya kita pemeriksaan. Dan menemukan ada empat orang WNA India yang tidak membawa melengkapi dirinya dengan dokumen perjalanan (paspor), dengan alasan dibawa kawan inisial V," kata Ronny di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Mendapat informasi dari empat WNA tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengembangan, dan mendapatkan tiga WNA asal India lagi di lokasi terpisah. Dua WNA tinggal di Pademangan dan seorang lagi diamankan tidak jauh dari tempat itu.
"Atas dasar info ini, ada penyidikan lanjutan dan menemukan di Pademangan dua kawannya lagi, dan seorang di apartemen tetangga dekat empat orang pertama yang ditemukan," beber Rony.
Ronny menyebutkan, dari pemeriksaan ketujuh WNA India tersebut, diperoleh terduga pemaslu visa, rekening koran bank, cap keimigrasian, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya yang berinisial V.
Ternyata benar, V membawa paspor yang telah disebut empat WNA tadi. V ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Saat penangkapan ditemukan ada empat paspor yang diterbitkan Republik India.
"Kemudian ada beberapa alat komunikasi dan cap perusahaan, dan cap visa yang diduga palsu. Lalu ada juga sticker visa yang juga diduga palsu. Visa Korea dan Taiwan yang diduga palsu," Ronny memaparkan.
Ronny menegaskan, dari barang bukti tersebut, mereka ditetapkan sebagai sindikat pemalsuan dokumen dan visa. Dia menduga dokumen-dokumen palsu tersebut digunakan untuk mencari kerja di negara Eropa dan Amerika.
"Jadi diduga visa-visa kerja palsu, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), slip gaji palsu, dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan di negara lain. Jadi semacam buat surat pengalaman agar diterima bekerja di negara Eropa dan Amerika," kata dia.
"Ini rangkaian perbuatan masuk unsur smagling (penyelundupan) yaitu Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011. Ini juga akan kita kenakan Pasal 120 dan pemalsuan 123, kalau terbukti paspor palsu juga. Kalau yang V itu bisa dijerat Pasal 55 maka yang tujuh (WNA India) itu jika terbukti, juga membantu dan memberikan perintah, bisa dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman 5 tahun dan denda Rp 500 juta maksimal semua," Ronny menandaskan.