Keluarga Tuntut Pria Pemerkosa Anak Tetangga Dikebiri

Polisi dalami korban lain dari pria pemerkosa anak tetangga di depan istri.

oleh Bangun Santoso diperbarui 19 Jan 2017, 14:32 WIB
Begitu banyak kasus pemerkosaan, terhadap perempuan, kaum Adam, dan bahkan anak di bawah umur. Jadi, inikah hukuman yang pantas buat pelaku?

Liputan6.com, Jambi - Keluarga RS (15) benar-benar geram akan ulah tetangganya, Januri alias Toni (43). Pria bertato itu tega menculik, menyiksa, hingga memperkosa RS di depan istrinya, Robina.

Menurut orangtua RS, selama bertetangga dengan Toni maupun Robina, mereka tidak pernah memiliki masalah, apalagi hingga saling bermusuhan.

"Hukum dia (Toni) seberat-beratnya. Dikebiri saja agar tidak ada lagi anak-anak jadi korban," ujar orangtua RS yang enggan ditulis namanya di Muarabungo, ibu kota Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu malam, 18 Januari 2017.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito M mengatakan, Toni dan istrinya akan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Afrito kembali menegaskan, motif pelaku bertindak keji tersebut adalah menuntut ilmu hitam. Awalnya, polisi menduga motif penculikan dan pemerkosaan tersebut karena sakit hati terhadap orangtua korban.

Toni ditangkap di rumah majikannya di Desa Sekampil Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, setelah beberapa hari buron. Ia terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Kasus itu bermula saat korban berinisial RS yang merupakan warga Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, dilaporkan hilang pada 3 Januari 2017. Ternyata, RS diculik oleh Toni dan istrinya, Robina, yang sudah lebih dulu ditangkap.

Dari pengakuan RS, Toni tak hanya menculik, tetapi juga menganiaya sekaligus memperkosanya. Ironisnya, kejadian itu berlangsung di depan istri Toni, Robina, yang juga tetangga RS.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito M mengatakan, dugaan awal pasangan suami istri Toni dan Robina nekat menculik anak tetangganya adalah karena sakit hati. Namun saat diperiksa, Toni justru mengungkap alasan mengerikan di balik aksi kejinya tersebut.

"Dia (Toni) mengaku harus meniduri 32 perawan jika ingin ilmu hitam yang dituntutnya matang," tutur Afrito di Muarabungo, ibu kota Kabupaten Bungo, Selasa sore, 17 Januari 2017.

Namun, sebelum syarat ilmu pesugihan terpenuhi, Toni keburu ketangkap polisi. RS yang juga tetangga Toni diketahui adalah korban ke-17.

"Ini sedang di dalami siapa-siapa korban lainnya. Dan apa benar ini untuk ilmu hitam," kata Afrito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya