JP Morgan Harus Tunggu Setahun buat Jual Surat Utang RI Lagi

JP Morgan Chase Bank NA meningkatkan rating ekuitas atau saham Indonesia dari Underweight ke Netral.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Jan 2017, 21:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyambut baik langkah JP Morgan Chase Bank NA yang meningkatkan rating ekuitas atau saham Indonesia dari Underweight ke Netral.

Namun, lembaga keuangan internasional itu harus menunggu waktu 12 bulan untuk kembali mendaftar menjadi agen penjual (dealer utama) Surat Utang Negara (SUN) Indonesia.

"Baik ya saya rasa (naikkan rating)," ucap Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Dia mengungkapkan, pemerintah menerima segala bentuk laporan atau riset dari berbagai lembaga keuangan dalam maupun luar negeri, termasuk JP Morgan ‎sebagai upaya perbaikan ekonomi Indonesia ke depan.

 "Pokoknya semua laporan dari berbagai institusi yang punya peranan dan pengaruh, kita akan baca secara baik, karena bagi pemerintah kan itu jadi masukan. Apakah positif atau ‎negatif, atau apakah ada yang harus kita waspadai. Kita akan mengikuti laporan baik, atau tidak baik, atau kritis," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah pemerintah akan menerima kembali JP Morgan sebagai mitra Indonesia, Sri Mulyani menegaskan, ‎aturan tersebut ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK 134/PMK.08/2013 mengenai Dealer Utama.

Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 31 ayat (5) yang sudah direvisi menyebut Dealer Utama yang telah dicabut penunjukkannya sebagai dealer utama karena kondisi sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi dealer utama setelah 12 bulan sejak pencabutan dealer utama.

"Kan sudah ada di PMK tata cara mengenai pemilihan dealer," tegas Sri Mulyani.(Fik/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya