Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet mengeluarkan aturan baru, yang menyebut menteri dan pimpinan lembaga hanya diizinkan memberi sambutan selama 7 menit. Aturan itu berlaku saat acara tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan, sejatinya, jika mengundang Presiden ataupun Wakil Presiden, memang harus mendengarkan arahan keduanya.
"Kalau mengundang presiden dan wapres, ya kita mendengarkan arahan presiden, dan apa arahan wakil presiden," ucap Tjahjo di Kampus IPDN, Jatinagor, Jawa Barat, Rabu 18 Januari 2017.
Menurut dia, apa yang dilakukan Sekretaris Kabinet itu sifatnya internal untuk mengingatkan menteri yang mempunyai gaya berbeda dalam menyampaikan pidato.
Advertisement
"Saya kira itu internal untuk mengingatkan. Kan menteri punya gaya masing-masing, tapi ya harus diingatkan. Gaya masing-masing itu boleh, tapi jangan sampai menteri itu laporannya saja melebihi lamanya pidato presiden," jelas Tjahjo.
Karenanya, dia memandang apa yang diatur atau disampaikan Sekretaris Kabinet sifatnya wajar. Dirinya mengatakan, di setiap instansi juga memiliki aturan yang serupa.
"Saya kira wajar, di semua instansi dan organisasi juga punya hal yang sama," pungkas Tjahjo.