Liputan6.com, Jakarta - Demo yang dilakukan ribuan massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri Senin 16 Januari 2017 lalu diwarnai aksi dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Terdapat bendera merah putih yang dicoret dengan tulisan Arab dan silang pedang berwarna hitam berkibar di antara lautan massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya langsung menyelidiki terkait kasus coretan di bendera Indonesia itu. Dia memastikan, ada atau tidaknya orang yang melapor, polisi tetap akan mengusutnya.
Advertisement
"Nanti kita lihat dulu. Kalau ada pelapor kita tindak lanjuti, kalau tidak ada, kita membuat sendiri laporan polisi model A," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Argo menjelaskan, terdapat pasal yang mengatur bagaimana memperlakukan lambang negara, termasuk bendera merah putih. Pelanggarannya juga masuk kategori delik umum. Karena itu, polisi tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk mengusut kasus tersebut.
"Itu kan ada yang dirugikan. Negara dirugikan di situ. Kalau kita melihat seperti itu, laporan model A juga bisa," jelas dia.
Saat ini polisi telah menyelidiki bukti-bukti berupa gambar dan rekaman video bendera yang dicoret di aksi demo FPI itu. Penyidik perlu memastikan apakah gambar tersebut asli atau rekayasa. Selain itu, polisi juga memastikan di mana lokasi pelanggaran tersebut.
Jika benar kasus tersebut terdapat unsur pidana dan terjadi saat demo FPI di depan Mabes Polri Senin kemarin, bukan tidak mungkin polisi akan memanggil penanggung jawab aksi tersebut. Dalam aksi kemarin, diketahui penanggung jawabnya antara lain pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Ketua GNPF Bachtiar Nasir.
"Nanti akan kita lihat apakah itu locus delicti, kemudian berkaitan gambar itu di mana, kalau itu sudah jelas nanti akan kita panggil," tandas Argo.