Alasan Polisi Baru Periksa Sylviana Murni soal Kasus Dana Bansos

Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan dana bansos di beberapa tahun sebelumnya.

oleh Khairur Rasyid diperbarui 19 Jan 2017, 12:24 WIB
Calon Wakil Gubernur DKI Sylviana Murni saat memaparkan program-programnya kepada warga Jalan Famili, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Gerilya ke Jagakarsa, Sylviana Murni minta dukungan dan dengarkan keluhan warga. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Sylviana Murni pada Jumat besok. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial saat dirinya menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta 2014 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, penyidik memerlukan keterangan dari Sylviana untuk mengkonfirmasi beberapa temuan penyidik.

"Penyidik Tindak Pidana Korupsi memerlukan bahan keterangan dari beliau. Dimohon hari Jumat untuk hadir dan dapat memberikan keterangan. Informasi sepanjang yang beliau ketahui," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

"Berkaitan dengan dugaan korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan dana bansos di beberapa tahun sebelumnya," Boy menjelaskan.

Lalu, kenapa baru diperiksa sekarang?

"Merujuk dari hasil temuan pada 2014. Belum ada tafsir audit keuangan. Makanya dalam penanganan korupsi setelah ada, itu bisa menjadi hasil audit. Penyidik melakukan penyelidikan," ujar Boy.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan pihaknya mengeluarkan surat panggilan terhadap Sylviana.

Surat pemanggilannya tersebut bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipikor‎ tanggal 18 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Sylviana dimohon hadir dengan membawa dokumen terkait ke kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat, 20 Januari 2017 pukul 09.00 WIB untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Sementara Liputan6.com berusaha menghubungi Sylviana Murni malam ini untuk dikonfirmasi. Namun baik sambungan telepon maupun pesan melalui Whatsapp belum dibalas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya