Liputan6.com, Jakarta - Proses sidang banding kasus "kopi sianida" dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya banding dilakukan lantaran pihak Jessica menganggap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak adil.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan, pihaknya telah resmi menyerahkan memori banding ke PN Jakarta Pusat pada Rabu 7 Desember 2016. Dia mendapatkan kabar bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan banding Jessica pada akhir Desember.
"Jadi perhitungan saya akhir bulan ini atau akhir Februari 2017 sudah keluar putusan bandingnya," ucap Otto saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.
Otto menjelaskan, sidang banding berbeda dengan proses persidangan umum. Majelis hakim tinggi hanya mengkaji administrasi berupa memori banding dari pihak Jessica dan kontra memori banding dari jaksa penuntut umum (JPU) tanpa melibatkan kedua pihak tersebut di persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Pengacara senior itu mengaku masih cukup sering berkomunikasi dengan Jessica. Terlebih, proses hukum yang ditempuh masih berlangsung. Pihaknya optimistis, Pengadilan Tinggi DKI akan mengabulkan permohonan banding dan membebaskan Jessica.
"Memang dia (Jessica) sering bertanya bagaimana kemungkinannya. Ya saya jawab, secara lawyer kita harus optimis. Tapi faktanya juga harus dilihat. Kita menggantungkan harapan kita kepada hakim tinggi saja sekarang," ucap Otto.
Beberapa waktu sebelumnya, tim Liputan6.com pun telah mewawancara Otto Hasibuan. Penasihat hukum Jessica Wongso ini mengupas persidangan melelahkan Jessica Wongso hingga harapan terhadap sidang banding kliennya.
"Harapan saya mudah-mudahan (sidang banding Jessica) tidak ada intervensi dari mana pun," ujar Otto.
Otto Hasibuan pun optimistis kliennya, Jessica Kumala Wongso, akan dibebaskan. Simak selengkapnya wawancara khusus dengan Otto Hasibuan yang dipandu Farhannisa Nasution berikut ini.