Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas Sri Bintang Pamungkas tersangka dugaan percobaan makar ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkasnya dikembalikan lagi (ke Polda), setelah diteliti ada kekurangan formil dan materilnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Advertisement
Dia menyebutkan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas hingga dikembalikan untuk dilengkapi kembali.
Sebelumnya, Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Dikutip dari Antara, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, antar etnis (SARA).
Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat.
Tersangka lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.