Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan memeriksa calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni hari ini. Cawagub nomor urut 1 itu diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial saat dirinya menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta 2014.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan pihaknya mengeluarkan surat panggilan terhadap Sylviana.
Advertisement
Surat pemanggilannya tersebut bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipikor tanggal 18 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Sylviana dimohon hadir dengan membawa dokumen terkait ke kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat, 20 Januari 2017 pukul 09.00 WIB untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Sylviana sendiri mengaku siap hadir dan akan kooperatif.
"Insya allah sebagai warga negara baik pasti mengerti betul apa urusan hukum. Saya siap ikuti aturan. Saya sangat kooperatif soal itu," ucap Sylviana di Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2017.