Moge hingga Pusaka Temani Dimas Kanjeng ke Kejati Jatim

Tiga berkas perkara yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Jan 2017, 15:32 WIB
Rekonstruksi pembunuhan 2 pengikut Dimas Kanjeng digelar di Probolinggo.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait berkas kasus pembunuhan dan penipuan yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Iya, tadi pagi sekitar pukul 08.00, kami serahkan Taat Pribadi beserta barang bukti ke Kejati Jatim," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (19/1/2017).

Frans mengatakan, kedua berkas perkara tersebut sudah dinyatakan sempurna atau P21 oleh kejaksaan. "Makanya, kita serahkan yang bersangkutan dan barang buktinya supaya segera disidangkan di pengadilan," kata Frans.

Ia menambahkan, ada dua perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng, yakni laporan kasus pembunuhan mantan pengikutnya, Abdul Gani, yang ditemukan di Wonogiri, Jawa Tengah, dan laporan pelapor kasus pembunuhan yang ditangani di Polres Probolinggo. Adapun, kasus penipuan yang ditangani Polda Jatim adalah laporan dari Jember, Jawa Timur.

"Jadi, dua LP ini ditangani sekaligus oleh Polda Jatim. Untuk kasus penipuan, memang ada beberapa laporan, tapi yang sudah P21 baru satu, yaitu dari warga Jember," ucap Frans.

Untuk barang bukti, Frans menuturkan, telah menyerahkan satu motor gede (moge) Harley Davidson dan dokumen aset hasil dari tindakan penipuan. "Serta, ada juga sejumlah pusaka yang diberikan kepada korbannya, yaitu berupa keris, patung, logam dan uang palsu," ujar Frans.

Dimas Kanjeng kini menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Kejati Jatim. Rencananya, ia akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kraksan, Probolinggo, yang merupakan lokasi padepokan berada.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya