Alasan Pemerintah Perbolehkan Ekspor Nikel Mentah

Pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan tambang untuk melakukan ekspor nikel mentah dengan kadar 1,7 persen.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Jan 2017, 15:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan tambang untuk melakukan ekspor nikel mentah dengan kadar 1,7 persen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, sebelumnya nikel dengan kadar 1,7 persen dilarang ekspor. Nikel tersebut harus diserap oleh industri di dalam negeri. 

Namun pada kenyataannya, fasilitas pengolahan (smelter) di dalam negeri tidak menyerap nikel dengan kadar 1,7 persen. Alasannya, smelter dalam negeri hanya menyerap nikel dengan kadar di atas 2 persen.

"Jadi sekarang kita buka ekspor yang 1,7 persen. Lalu kita ambil yang 2 persen, yang di atasnya," kata Arcandra di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Ada syarat ‎nikel dengan kadar 1,7 persen agar bisa diekspor, yaitu harus membangun smelter. Selain itu, smelter tersebut harus mengolah nikel dengan kadar 1,7 persen lebih dahulu sebanyak 30 persen dari kapasitas.

"Untuk itu smelter dalam negeri kita minta untuk ambil yang lower grade, at least 30 persen kapasitas input smelter. Bagi penambangan sisanya dia boleh ekspor selama dia berkomitmen membangun smelter. kalau tidak bangun no way," papar Arcandra.

Meski ekspor nikel kadar 1,7 persen dibolehkan, tetapi pemerintah akan menjaga ketat. Salah satu cara menjaganya adalah dengan membuat aturan standar ekspor nikel‎ dengan kadar rendah.

"Akan ada peraturan SOP dirjen minerba nanti sesuai comparable berapa kapasitas smelter persentase yang dibangun persentase itu yang boleh ekspor. Jadi ketat," ucap Arcandra. (Pew/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya