Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Menurut KPK, terungkapnya kasus tersebut berkat kerja sama lintas negara.
"Kita juga perlu mengapresiasi kerja sama internasional yang makin lama makin baik. Kerja sama teman-teman dari Inggris, teman-teman dari Singapura. Sehingga kita bisa mendapatkan bukti-bukti, alat bukti yang cukup valid dan kuat sehingga kita naikkan ke penyidikan," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Advertisement
Hal itu disampaikan dia dalam keterangan persnya di gedung KPK, Kamis (19/1/2017). Agus menjelaskan, kasus Emirsyah Satar ini sebenarnya sudah pernah ia ungkap beberapa bulan lalu, yakni pada Kamis, 15 September 2016.
Ketika itu, Agus menyebut adanya dugaan direktur utama (dirut) sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima fee di Singapura. KPK menduga uang yang diterima tersebut tidak sedikit.
"Direktur BUMN terima di Singapura. Itu ada dan tidak hanya satu. Nilainya pasti tidak kecil," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis 15 September 2016.
KPK, kata Agus, memastikan tengah menelusuri dugaan penerimaan uang oleh dirut tersebut. Sebab, dirut itu diduga tak hanya menerima uang, tetapi menyimpan dengan membuka rekening bank di Singapura.
Tujuan penyimpanan di rekening bank di Singapura itu, kata Agus, agar tidak terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kendati, KPK sudah menjalin kerja sama dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura atau CPIB.
"Sekarang sedang ditelusuri, didalami. Kita ada kerja sama dengan KPK-nya Singapura (CPIB)," ucap dia.