KPK: Kasus Emirsyah Satar Bersifat Pribadi, Bukan Korporasi

KPK mengucapkan terima kasih kepada manajemen PT Garuda Indonesia karena telah membantu mengungkap kasus Emirsyah Satar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jan 2017, 16:40 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar tidak melibatkan institusi. Dengan begitu, kasus Emirsyah Satar diharapkan tidak mempengaruhi maskapai pelat merah tersebut.

"Kasus ini sifatnya pribadi," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Ia juga mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada manajemen PT Garuda Indonesia karena telah membantu mengungkap kasus tersebut.

"Karena ini dampaknya banyak... Kasus ini diharapkan tidak memberikan dampak negatif terhadap Garuda. Karena kita ketahui Garuda reputasi baik di dunia internasional. Itu harapan kami, tidak ada dampak negatif kepada Garuda," beber dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Emirsyah Satar yang sekarang menjabat sebagai Chairman PT Matahari Mall itu melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 pada 2012 silam oleh PT Garuda.

Penandatanganan kontrak pembelian 11 pesawat jenis A330-300 ketika itu dilakukan langsung oleh Emirsyah Satar dan Executive Vice President Programes Airbus, Tom Wiliam, di Istana Negara RI, serta disaksikan langsung Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Inggris David Cameron.

Pembelian pesawat Airbus A330-300 ini sebetulnya tidak masuk dalam rencana untuk melengkapi armada Garuda sesuai dalam program Quantum Leap Garuda.

Airbus A330-300 bisa ditenagai dengan tiga pilihan mesin, yaitu Rolls Royce Trent 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. PT Garuda memilih pesawat A330-300 yang dibeli ini ditenagai 2 mesin Rolls Royce Trent 700.

Namun, mesin Rolls Royce Trent 700 yang dipakai untuk menerbangkan Airbus A330-300 ini ternyata masuk ke dalam "daftar hitam" lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert.

Dugaannya, pihak Rolls-Royce bekerja sama dengan seorang perantara yang bisa meyakinkan PT Garuda untuk membeli mesin Trent 700. Perantara ini mendapatkan imbalan US$ 2,2 juta atau sekitar Rp 26 miliar dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya