Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhati-hati dalam menerapkan kebijakan cukai rokok. Sebab jika tidak, akan ada potensi penerimaan negara yang hilang jika kebijakan yang dikeluarkan mengganggu industri hasil tembakau (IHT) seperti rokok.
Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengatakan, jika pemerintah mau menggenjot penerimaan dari cukai rokok, maka harusnya pemerintah lebih berhati-hati menerapkan kebijakan terkait pengendalian dari industri hasil tembakau tersebut. Terlebih selama ini industri rokok selalu berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Baca Juga
Advertisement
“Tahun ini, kami memikirkan secara serius tentang kesinambungan dan kelanjutan bagaimana mengelola penerimaan,” ujar dia di dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Dia mengungkapkan, saat ini banyak petani di sejumlah wilayah Indonesia masih bergantungkan nasibnya pada hasil perkebunan tembakau. Sebagai contoh, wilayah Jawa Timur di mana 47 persen total lahan tembakau nasional ada di wilayah tersebut.
"Saya ingin pemerintah serius melindungi kepentingan industri dan petani tembakau,” kata dia.
Selain itu, Misbakhun juga meminta pemerintah memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai atas upayanya selama ini menggenjot penerimaan negara.
"Kemarin kita sudah rapat dengan Pajak dan Cukai soal penerimaan. Tentunya ini berkaitan dengan pencapaian yang mereka raih. Insentif mereka supaya tidak ada pemotongan karena dengan konsern yang ada ini upaya yang sangat serius mereka lakukan," tandas dia. (Dny/Gdn)