VIDEO: Suami dari Selingkuhan Bupati Katingan Cabut Laporan

Saat ini polisi tengah mempersiapkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus perzinaan itu.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jan 2017, 19:55 WIB
Saat ini polisi tengah mempersiapkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus perzinaan itu.

Liputan6.com, Kalimantan Tengah - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie bisa bernafas lega. Laporan kasus perzinaannya dengan seorang karyawati sebuah rumah sakit, FY dicabut suaminya Aipda Sulis Heri.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (19/1/2017), beberapa waktu lalu kasus perzinaan Bupati Katingan dengan teman wanitanya dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Tengah.

Tapi Senin, 16 Januari 2017 yang lalu, suami FY yang adalah anggota polisi mencabut laporan tentang perzinaan tersebut. Karena kasus itu berupa delik aduan, maka proses hukumnya pun serta merta dihentikan seluruhnya.

Saat ini polisi tengah mempersiapkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus perzinaan itu.

"Berkas sudah tahap satu. Sudah kita kirim ke kejaksaan. Status dari ibu F itu janda, kemudian status bapak Y itu sebagai duda, menikah. Tempat kejadiannya itu di Jakarta," jelas Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu.

Kabar perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni, salah satu staf di Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan terkuak pada Kamis dini hari, 5 Januari 2017.

Keduanya tertangkap basah berselingkuh di sebuah rumah kontrakan di Kota Kasongan, Kabupaten Katingan. Adalah suami F&, Aipda Sulis Heri yang ikut mengungkap perselingkuhan tersebut. Sulis lalu melaporkannya ke Mapolres Katingan yang kemudian diambil alih oleh Polda Kalimantan Tengah.

Belum jelas alasan Aipda Sulis Heri mencabut laporannya. Begitu pula dengan penghentian proses hukum terhadap Ahmad Yantenglie. Apakah ini akan berpengaruh pada proses pemakzulan dirinya sebagai bupati? Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya