Segmen 2: Dirut Garuda Jadi Tersangka hingga Kasus Penghinaan

Emirsyah Satar dan Sutikno Sudirjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara itu, Ormas laporkan kasus penghinaan bendera.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jan 2017, 02:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka dugaan suap pembelian pesawat Airbus A330 (AFP PHOTO / ROSLAN RAHMAN)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan penyuapnya Sutikno Sudirjo atau dari PT Mugi Rekso Abadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pembelian mesin pesawat yang diproduksi pabrikan Rolls Royce.

Sementara itu, organisasi masyarakat Cinta Damai melaporkan kasus penghinaan bendera merah putih yang bertuliskan huruf arab saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya. Kapolri menyatakan pihaknya tengah meyelidiki kasus tersebut.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya