Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad melaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bahwa Tim pengawasan orang asing (Timpora) di banyak daerah tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Menurut hasil laporan yang diterimanya, hanya beberapa Timpora yang menunjukkan kinerjanya selama ini. "Timpora ini tidak berfungsi dibeberapa daerah," kata Daeng dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kemenkumham di Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Advertisement
Salah datu daerah yang dimaksud Daeng adalah daerah Cimahi, Jawa Barat. Di sana terdapat 5 hingga 6 rumah warga setempat yang dikontrakkan kepada warga negara China. Rumah kontrakan itu dihuni oleh 12 hingga 15 orang asing asal China.
"Mereka (TKA ilegal) tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar dia.
Politikus Partai Amanat Naional (PAN) ini menambahkan, terdapat warung nasi uduk di depan rumah kontrakan yang dihuni sejumlah TKA China itu.
"Karena enggak ngerti bahasa Indonesia, dia makan di situ, tukang nasi uduk juga bingung sampai dibiarin sekali-kali gratis saja terus, enggak apa-apa. Saya lihat langsung Pak kontrakannya, di rumah-rumah penduduk, ada juga di perumahan, mereka kerjanya apa? Tukang las, naik ke atas, pakai tali, ngelas di atas itu, ini riil pak," papar Daeng.
Maka itu, menurut dia, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Indonesia memang nyata. Pihaknya menduga penyebab banyaknya TKA ilegal di Indonesia karena kebijakan bebas visa.
"TKA ilegal ini nyata. Dulu kan kesepakatan kita, ini akan dievaluasi, Pak Menteri. Kalau banyak mudaratnya, buat apa sih," tandas Daeng.