Liputan6.com, Jakarta Sepanjang 2016 Kementerian Hukum dan HAM menyatakan telah memberlakukan tindakan administratif terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di Indonesia sebanyak 7.787 tindakan, termasuk deportasi atau dikembalikan ke negara asalnya.
NEWS FLASH: WNA Asal China Paling Banyak Masuk ke Indonesia
Sepanjang 2016 Kementerian Hukum dan HAM telah memberlakukan ratusan tindakan administratif terhadap warga negara asing (WNA)
diperbarui 20 Jan 2017, 09:42 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Telantarkan Bayi yang Tewas Usai Dirawat di RS Sumber Waras, Pasutri Ini Ditangkap Polisi
Resep Soto Betawi Ayam: Hidangan Lezat Khas Jakarta
Indonesia, Model Unik Kemerdekaan Lewat Pengusiran Penjajah
Menjaga Kesehatan Mental ala Selena Gomez yang Pernah Mengasingkan Diri Bertahun-tahun
Mimpi Digigit Buaya dalam Islam: Tafsir dan Maknanya
Kebakaran Los Angeles, Azab atas Kezaliman di Palestina? Begini Jawaban Buya Yahya
Menteri LH Lantik 43 Pejabat Tinggi Pratama untuk Tangani Isu Lingkungan
Tak Hanya Titiek Soeharto, Presiden Prabowo Subianto Juga Bertemu Steven Seagal
Jangan Mengaku Pencinta Rendang Kalau Belum Tahu 3 Fakta Ini
Astronom Temukan Planet Super Padat Mirip Bumi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 14 Januari 2025
Terduga Pembunuhan Pria di Way Kanan Diringkus, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur