Liputan6.com, Jakarta Sepanjang 2016 Kementerian Hukum dan HAM menyatakan telah memberlakukan tindakan administratif terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di Indonesia sebanyak 7.787 tindakan, termasuk deportasi atau dikembalikan ke negara asalnya.
NEWS FLASH: WNA Asal China Paling Banyak Masuk ke Indonesia
Sepanjang 2016 Kementerian Hukum dan HAM telah memberlakukan ratusan tindakan administratif terhadap warga negara asing (WNA)
diperbarui 20 Jan 2017, 09:42 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Coklat Es Kulkul: Panduan Lengkap Membuat Camilan Segar
Sederet Tantangan Lembaga Keuangan Mikro di Era Prabowo
Apa Itu Bulu Babi: Penjelasan Lengkap Tentang Hewan Laut Unik Ini
7 Fakta Tentang Phallological, Museum Penis Terbesar di Dunia
Tips Menjadi Istri yang Disayang Suami: Panduan Lengkap untuk Keharmonisan Rumah Tangga
Mendag Berikan Kuliah Umum di UGM, Ajak Generasi Muda Dorong Diversifikasi Ekonomi
Lebih Dekat dengan Lexus LM 500h yang Debut di GJAW 2024
Klub Marselino Ferdinan, Oxford United FC Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional dalam Bahasa Jawa
Tottenham Ancam Rencana Besar Manchester United Bersama Amorim di Tahun 2025
PDIP Kritik Polisi Baru Ungkap Kasus Judi Online Alwin Kiemas: Contoh Nyata Politisasi Hukum
Cek Fakta: Hoaks Video Penampakan Burung Bertopi
Profil Paslon Pilgub Kalimantan Selatan 2024, Berikut Partai Pengusungnya