Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis bersalah Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica tetap yakin tak bersalah dan membawa kasus 'kopi sianida' itu ke ranah banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sehari setelah divonis 20 tahun penjara, tim penasihat hukum langsung melayangkan permohonan banding ke PT DKI Jakarta, tepatnya, pada Jumat 28 Oktober 2016. Namun, baru pada Rabu 7 Desember 2016, tim penasihat hukum Jessica menyerahkan memori bandingnya. Hal itu tak lepas akibat panjangnya proses persidangan yang bergulir.
Advertisement
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengaku pihaknya telah menerima memori banding dari tim hukum Jessica dan kontra-memori banding dari jaksa penuntut umum (JPU) pada pertengahan Desember 2016. Namun hingga saat ini, sidang banding belum dimulai meski majelis hakim tinggi telah ditunjuk.
"Ini majelisnya masih mempelajari berkas. Belum ditentukan musyawarahnya (sidang bandingnya)," ujar Heru saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Heru menjelaskan, sidang banding berbeda dengan persidangan di pengadilan tingkat pertama. Memori banding dan kontra-memori banding yang diterima oleh PT DKI terlebih dulu akan dipelajari oleh majelis hakim yang ditunjuk.
"Nanti baru ditentukan oleh majelis tanggal musyawarahnya kapan, dan tanggal pengucapannya (putusan) kapan," terang dia.
Pengadilan Tinggi memiliki waktu maksimal tiga bulan terhitung sejak majelis hakim banding ditunjuk. Dalam hal ini, majelis hakim tinggi yang menangani banding Jessica telah ditunjuk pada 21 Desember 2016. Dengan begitu, putusan banding Jessica harus keluar sebelum 21 Maret 2017.
Pengadilan Tinggi juga tidak bisa menargetkan kapan putusan banding Jessica akan keluar. Apalagi, berkas yang harus dipelajari dan dimusyawarahkan tak sedikit, mengingat panjangnya episode persidangan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016.
"Ini kan karena berkasnya tebal, tentu itu diperhitungkan tapi pasti majelis akan memutus sebelum waktu tiga bulan. Ini kan baru Januari, masih cukup (waktunya) Insya Allah," kata Heru.
Apalagi, sambung Heru, banding kasus pidana umum tak serumit pidana khusus atau perkara perdata. "Biasanya kalau pidana umum itu lebih cepet. Yang penting dipelajari semua," Heru menandaskan.
Kasus dugaan pembunuhan 'kopi sianida' yang melibatkan dua alumni Billy Blue College, Australia itu sempat menjadi sorotan publik Indonesia, bahkan dunia sepanjang 2016.
Kasus bermula saat Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica yang memesankan minuman tersebut pun dituding sengaja membunuh Mirna menggunakan racun sianida.
Perjalanan kasusnya mulai penyelidikan, penyidikan, hingga di persidangan terbilang cukup rumit. Perdebatan mengenai siapa sebenarnya yang membunuh Mirna pun kian sengit.
Apalagi, tak ada satu pun yang melihat Jessica menabur racun sianida di gelas minuman Mirna saat berada di Kafe Olivier. Rekaman CCTV kafe yang ada di kawasan Grand Indonesia itu pun tak mampu menunjukkan dengan jelas apa yang dilakukan Jessica sebelum kematian Mirna.
Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai Kisworo itu menjatuhkan vonis pada 27 Oktober 2016. Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara karena dianggap sengaja membunuh Mirna. Vonis tersebut sama seperti tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.