Emirsyah Satar Tersandung Suap Mesin Airbus

Selain menetapkan Emirsyah Satar selaku penerima suap, KPK juga menetapkan seorang lainnya berinisial SS selaku pemberi suap.

oleh Ilyas Istianur PradityaFachrur Rozie diperbarui 21 Jan 2017, 00:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka dugaan suap pembelian pesawat Airbus A330 (AFP PHOTO / ROSLAN RAHMAN)AFP PHOTO / FYROL ANWAR

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat Airbus A-330 bermesin Rolls-Royce. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidik dan penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap.

"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status kasusnya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2017.

Selain menetapkan Emirsyah Satar selaku penerima suap, KPK juga menetapkan seorang lainnya berinisial SS selaku pemberi suap. "ESA adalah Direktur Utama Garuda periode 2005-2014, sedangkan SS adalah pemberi suap," ujar Laode.

Disebutkan, Emirsyah diduga menerima suap dari SS dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang, yaitu 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu. "Itu setara dengan Rp 20 miliar," ujar Laode.

Sebelum menetapkan Emirsyah sebagai tersangka, penyidik KPK telah menggeledah satu tempat di Jakarta pada Rabu malam, 18 Januari 2017. Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan berlangsung di Jakarta. Penggeledahan dilakukan karena KPK melihat adanya indikasi suap lintas negara dengan nilai yang cukup signifikan.

Pimpinan KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif (kiri) dan juru bicara KPK febri diansyah saat koferensi pers terkait suap pengadaan 50 mesin pesawat Garuda Indondesia, Jakarta, Kamis (19/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

"Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilainya sampai jutaan dolar Amerika," lanjut Febri.

Laode M Syarif menegaskan penggeledahan dilakukan di kediaman Emirsyah dan kediaman tersangka lainnya berinisial SS.

"Untuk kepentingan pengembangan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat, kediaman tersangka ESA di Grogol Utara, kediaman tersangka SS di Cilandak, kantor PT MRA di TB Simatupang, rumah di Jatipadang Jakarta Selatan, rumah di Bintaro Pesanggrahan," ujar Laode.

Emirsyah yang sekarang menjabat sebagai Chairman PT Matahari Mall itu melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 pada 2012 silam oleh PT Garuda Indonesia.

Penandatanganan kontrak pembelian 11 pesawat jenis A330-300 ketika itu dilakukan langsung oleh Emirsyah Satar dan Executive Vice President Programes Airbus, Tom Wiliam, di Istana Negara RI, serta disaksikan langsung Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Inggris David Cameron.

Pembelian pesawat Airbus A330-300 ini sebetulnya tidak masuk dalam rencana untuk melengkapi armada Garuda sesuai dalam program Quantum Leap Garuda.

Airbus A330-300 bisa ditenagai dengan tiga pilihan mesin, yaitu Rolls Royce Trent 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. PT Garuda memilih pesawat A330-300 yang dibeli ini ditenagai 2 mesin Rolls Royce Trent 700.

Namun, mesin Rolls Royce Trent 700 yang dipakai untuk menerbangkan Airbus A330-300 ini ternyata masuk ke dalam "daftar hitam" lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert.

Dugaannya, pihak Rolls Royce bekerja sama dengan seorang perantara yang bisa meyakinkan PT Garuda untuk membeli mesin Trent 700. Perantara ini mendapatkan imbalan US$ 2,2 juta atau sekitar Rp 26 miliar dan sebuah mobil Rolls Royce Silver Spirit.


Dibantu KPK Singapura dan Inggris

Laode Syarif menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidik dan penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce.

Dijelaskan Laode, dalam pengungkapan kasus ini KPK juga dibantu oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan lembaga serupa dari Inggris, Serious Fraud Office (SFO).

"Kita dibantu oleh lembaga antikorupsi negara lain karena kasus ini termasuk dalam ruang lingkup kejahatan transnasional," jelas Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2017.

Tidak sekadar membantu, baik CPIB maupun SFO juga turut dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. "Kedua badan itu saat ini juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lain," jelas Laode.

Suap Tak Terkait Garuda

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar tidak melibatkan institusi. Dengan begitu, kasus Emirsyah Satar diharapkan tidak mempengaruhi maskapai pelat merah tersebut.

"Kasus ini sifatnya pribadi," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo.

Ia juga mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada manajemen PT Garuda Indonesia karena telah membantu mengungkap kasus tersebut.

Pimpinan KPK, Agus Rahardjo memberi keterangan saat koferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1). KPK menetapkan ESA dan SS dalam kasus suap pengadaan 50 mesin pesawat dengan merek rolls royce sejak 2005-2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

"Bahwa, grativikasi ini tidak dinikmati oleh perusahaan. Grativikasi ini dinikmati oleh individu. Kalau kita menyangkakan ini perbuatan individu mungkin lebih tepat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Laode pun menguatkan pernyataan dari Agus. Menururnya, PT Garuda Indonesia sama sekali tak mendapat keuntungan dari hasil dugaan suap tersebut. "Yang mendapat keuntungan bukan Garuda, ini keuntungan pribadi bagi ESA," kata Laode.

KPK sendiri telah mengantongi alat bukti keterlibatan Emirsyah dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat.

"Salah satunya misal sistem komunikasi yang dilakukan, catatan perbankan yang dilakukan, dan lain-lain," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Bukti-bukti tersebut juga dia dapat dari penyelidikan lembaga antirasuah Singapura dan Inggris, CPIB dan SFO. Kasus ini merupakan dugaan suap lintas negara, sehingga membutuhkan kerja sama dengan pihak asing.

"Biasanya kalau SFO dan CPIB itu berikan bukti-bukti hanya untuk kebutuhan penyidikan, dan kebutuhan pengadilan, jadi kami enggak bisa disclose itu," kata Laode.

Demi kepentingan penyidikan, Laode tak mau menjelaskan lebih jauh terkait bukti yang telah dikantongi KPK. Termasuk apakah Emirsyah Satar sengaja meminta atau diberi suap Rolls Royce, selaku perusahaan yang mengadakan mesin tersebut.

"Jadi, kalau gitu kan selalu ada kesepakatan dua pihak, jadi tidak mungkin hanya satu belah pihak. Kan enggak mungkin menari sendiri. Menari itu selalu dua, sekurang-kurangnya dua," kata Laode.


Lonjakan Harta Emirsyah

Nama Emirsyah Satar merupakan salah satu CEO BUMN yang mempunyai karir yang cukup mentereng. Emirsyah tercatat memimpin Garuda Indonesia pada kurun 2005 sampai 2014. Dia resmi mengundurkan diri pada 2014, sebelum masa jabatannya selesai pada 2015.

Berapa total kekayaan pria yang akrab disapa Emir ini?

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Emir tercatat di tahun 2002 sebesar Rp 4.622.010.215 miliar harta dalam bentuk mata uang dolar sebesar US$ 122.536. Kala itu Emir menjabat sebagai Direktur Keuangan BUMN maskapai tersebut.

Kekayaan Emir melonjak lebih dari Rp 11 miliar di tahun 2006. Saat melaporkan harta kekayaannya, Emir sudah menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Kekayaan Emir mencapai Rp 16.495.431.560 miliar ditambah US$ 318.046.

Di tahun 2010, Emir kembali melaporkan hartanya ke LHKPN. Tercatat kekayaan Emir kembali naik sekitar Rp 3,4 miliar. Total harta kekayaan Emir sebesar Rp 19.963.866.866 ditambah dolar sebanyak US$ 186.416.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka dugaan suap pembelian pesawat Airbus A330 (AFP PHOTO / ROSLAN RAHMAN)

Terakhir, Emir melaporkan harta di tahun 2013 saat masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Dalam LHKPN milik Emir, tercatat per laporan tahun itu, dirinya memiliki total harta senilai Rp 48.738.749.245 dan US$ 932.757.

Hartanya terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Di antara harta tidak bergeraknya yakni tanah dan bangunan di sembilan lokasi. Seperti di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, Singapura dan Melbourne.

Sedangkan harta bergerak, Emirsyah Satar ter‎catat memiliki lima mobil mewah. Seperti BMW, Mercedes Benz, Toyota Harrier dan Range Rover. Selain itu, dia juga tercatat memiliki logam mulia, batu mulia dan barang seni nan antik, senilai Rp 1.456.000.000.

Emirsyah sendiri usai ditetapkan sebagai tersangka membantah dirinya tidak pernah korupsi selama di perusahaan BUMN tersebut.

Emirsyah menjelaskan, penetapan sebagai tersangka sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. Oleh karena itu, dirinya akan menghormati proses hukum dan bekerjasama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini.

Emirsyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sesuatu apapun yang berkaitan dengan jabatan.

"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," tegas dia, Jumat (20/1/2017). 

Untuk menangani kasus tersebut Emirsyah telah menunjuk penasehat hukum yaitu Luhut MP Pangaribuan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya