Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat (Jabar) meningkatkan kasus dugaan pelecehan terhadap Pancasila yang menjerat Habib Rizieq Shibab. Rizieq kini berstatus tersangka.
Menanggapi status tersangka ini, Rizieq menyebut dirinya belum tahu. Dia belum menerima surat resmi terkait peningkatan status itu.
Advertisement
"Saya belum dengar beritanya, ada peningkatan atau belum ada peningkatan," kata Rizieq di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Sejauh ini, Rizieq Shihab belum menerima surat apapun terkait status tersangka ini. Dia baru mengetahui kabar itu dari berita yang beredar.
"Sampai saat ini belum dapat, baru tahu di media," imbuh dia.
Kejaksaan Tinggi Jabar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat. Dengan demikian, status perkara yang menjerat pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ini telah dinaikkan ke penyidikan.
"Jadi Kejati Jabar itu telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq, dua hari yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.