Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengajak Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendeklarasikan diri memerangi informasi hoax.
Mereka bersama-sama membacakan deklarasi tersebut dalam acara Kongres ke-5 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tema 'Stop Impinitas Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis' di Novotel, Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Advertisement
"Masalah hoax ini mengajak semua komunitas lapisan masyarakat memeranginya," kata Rudiantara, Jumat (20/1/2017).
Rudiantara berpendapat, persoalan hoax tidak akan tuntas meskipun pihaknya terus melakukan pemblokiran terhadap akun dan situs. Menurutnya, pemblokiran justru merupakan bentuk kegagalan.
"Masalah ini tidak akan selesai dengan pemblokiran, blokir itu hanya jalan terakhir. Jumlah blokir itu bukan prestasi, itu kegagalan," ucap dia.
Rudiantara pun mengusulkan IJTI membuat semacam kode etik yang nantinya bisa digunakan sebagai pedoman tata laksana bermedia sosial agar persebaran informasi menjadi lebih tertib.
"Saya usulkan komunitas IJTI membuat semacam kode etik (mengenai) bagaimana bermedia sosial," tandas Rudiantara.